JAKARTA, KOMPAS.com - Harga aset kripto Bitcoin masih melanjutkan tren pelemahan pada sesi perdagangan Kamis (20/5/2021) pagi. Mengacu kepada data dari Coinmarketcap, pada pukul 08.20 WIB, harga Bitcoin melemah 13,6 persen dalam kurun waktu 24 jam ke level 35.920 dollar AS atau setara Rp 513,6 juta (asumsi kurs Rp 14.300). Pada sesi perdagangan Rabu (19/5/2021) pukul 08.20 WIB, harga Bitcoin berada di level 41.596 dollar AS atau setara Rp 594,8 juta. Baca juga: Bitcoin hingga Dogecoin Kompak Anjlok, ini Penyebabnya Dengan demikian, dalam kurun waktu 1 hari harga aset kripto dengan valuasi terbesar itu telah merosot sekitar Rp 81,2 juta. Bahkan dalam sepekan ini, bitcoin sudah melorot ratusan juta rupiah. Pada 13 Mei 2021, bitcoin masih berada di atas 50.000 dollar AS atau sekitar Rp 715 juta-an. Dilansir dari CNN, langkah dari grup industri keuangan China yang memutuskan untuk melarang perdagangan mata uang kripto menjadi penyebab utama Bitcoin melemah. Terima kasih telah membaca Kompas.com. Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email Grup industri keuangan China tersebut melarang lembaga keuangan hingga perusahaan pembayaran untuk menyediakan layanan yang terkait dengan transaksi cryptocurrency. Para investor pun diperingatkan untuk tidak melakukan perdagangan spekulatif terhadap mata uang kripto.
"Baru-baru ini, harga mata uang kripto telah meroket dan anjlok, dan perdagangan spekulatif mata uang kripto telah pulih. Ini secara serius melanggar keamanan properti, mengganggu tatanan ekonomi, dan keuangan secara normal," kata 3 grup industri keuangan dalam pernyataan bersama. Tiga grup industri keuangan yang dimaksud, antara lain Asosiasi Keuangan Internet Nasional China, Asosiasi Perbankan China, dan Asosiasi Pembayaran dan Kliring China. Dengan demikian, lembaga keuangan termasuk bank, saluran pembayaran online, tidak boleh menawarkan layanan apapun yang melibatkan mata uang kripto seperti bitcoin dan sebagainya, mulai dari pendaftaran, perdagangan, kliring, dan settlement. Larangan ini menjadi yang kedua kali sejak tahun 2017 lalu. Pada tahun ini, grup industri keuangan melarang lembaga keuangan untuk menerima atau menggunakan mata uang kripto dalam pembayaran atau penyelesaian, pengembangan layanan penukaran mata uang digital, dan penawaran layanan kepada klien.
Diunggah ulang dari Kompas, semua hak cipta dimiliki oleh penulis asli.
Tuyên bố miễn trừ trách nhiệm: Nội dung trên chỉ thể hiện quan điểm của tác giả hoặc khách mời. Nó không đại diện cho bất kỳ quan điểm hoặc vị trí nào của FOLLOWME và không có nghĩa là FOLLOWME đồng ý với tuyên bố hoặc mô tả của nó, cũng không cấu thành bất kỳ lời khuyên đầu tư nào. Đối với tất cả các hành động do khách truy cập thực hiện dựa trên thông tin do cộng đồng FOLLOWME cung cấp, cộng đồng không chịu bất kỳ hình thức trách nhiệm pháp lý nào trừ khi được cam kết bằng văn bản.
Trang web cộng đồng giao dịch FOLLOWME: www.followme.asia
Tải thất bại ()