Buntut Jatuhnya Lion Air, Boeing Ganti Rugi Investor Rp 3,4 T

avatar
· Views 182

Buntut Jatuhnya Lion Air, Boeing Ganti Rugi Investor Rp 3,4 T

Pabrikan pesawat asal AS, The Boeing Company, yang sahamnya tercatat di Bursa Wall Street New York Stock Exchange (NYSE) berkode saham BA, sudah mencapai kesepakatan untuk memberikan ganti rugi kepada pemegang saham sebesar US$ 237,5 juta atau sekitar Rp 3,39 triliun (kurs Rp 14.300/US$).

Hal itu sebagaimana diusulkan oleh pemegang saham, dalam rangka penyelesaian gugatan atas pengawasan keselamatan dewan terhadap pesawat 737 MAX yang sebelumnya mengalami kecelakaan, yakni jatuhnya pesawat Lion Air dan Ethiopian Airline pada 2018 dan 2019.

Boeing 737 MAX adalah pesawat yang digunakan Lion Air dan Ethiopian Airline sebelum kecelakaan terjadi.

Penyelidikan mengungkapkan dua kecelakaan itu berkaitan dengan sistem pencegahan kecelakaan atau maneuvering characteristic augmentation system (MCAS).

Lion Air Penerbangan 610 adalah penerbangan penumpang domestik dari Jakarta menuju Pangkal Pinang yang hilang kontak pada 29 Oktober 2018.

Terkait dengan ini, dilansir Reuters, Sabtu, (06/11/2021), para pemegang saham menggugat Boeing karena dianggap menyembunyikan fakta bahwa pesawat 737 MAX kurang aman menyusul dua kecelakaan fatal 737 MAX dalam kurun waktu 5 bulan pada 2018-2019 yang menewaskan 346 orang.

Pesawat terlaris Boeing itu di-grounded selama 20 bulan dan kembali beroperasi setelah perusahaan membuat peningkatan perangkat lunak dan pelatihan yang signifikan.

Tidak hanya masalah ganti rugi, kesepakatan penyelesaian juga diajukan ke Pengadilan Delaware Chancery.

Kemudian, akan dilakukan penambahan direktur dewan dengan keahlian pengawasan penerbangan/kedirgantaraan, teknik, atau keamanan produk dalam waktu satu tahun.

Dewan Boeing dianggap gagal dalam tanggung jawab fidusia mereka untuk memantau keselamatan dan melindungi perusahaan, pemegang saham, dan pelanggannya dari praktik bisnis yang tidak aman dan mengakui perilaku ilegal.

Di dalam perjanjian ini diserukan agar Dewan Boeing selalu memiliki setidaknya tiga direktur dengan pengalaman terkait keselamatan, menurut proposal tersebut, yang harus disetujui oleh hakim untuk menjadi final.

Lion Air Penerbangan 610 adalah penerbangan penumpang domestik dari Jakarta menuju Pangkal Pinang yang hilang kontak pada 29 Oktober 2018.

Terkait dengan ini, dilansir Reuters, Sabtu, (06/11/2021), para pemegang saham menggugat Boeing karena dianggap menyembunyikan fakta bahwa pesawat 737 MAX kurang aman menyusul dua kecelakaan fatal 737 MAX dalam kurun waktu 5 bulan pada 2018-2019 yang menewaskan 346 orang.

Pesawat terlaris Boeing itu di-grounded selama 20 bulan dan kembali beroperasi setelah perusahaan membuat peningkatan perangkat lunak dan pelatihan yang signifikan.

Tidak hanya masalah ganti rugi, kesepakatan penyelesaian juga diajukan ke Pengadilan Delaware Chancery.

Kemudian, akan dilakukan penambahan direktur dewan dengan keahlian pengawasan penerbangan/kedirgantaraan, teknik, atau keamanan produk dalam waktu satu tahun.

Dewan Boeing dianggap gagal dalam tanggung jawab fidusia mereka untuk memantau keselamatan dan melindungi perusahaan, pemegang saham, dan pelanggannya dari praktik bisnis yang tidak aman dan mengakui perilaku ilegal.

Di dalam perjanjian ini diserukan agar Dewan Boeing selalu memiliki setidaknya tiga direktur dengan pengalaman terkait keselamatan, menurut proposal tersebut, yang harus disetujui oleh hakim untuk menjadi final.

 

Dicetak ulang dari CNBC Indonesia, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.

Tuyên bố miễn trừ trách nhiệm: Quan điểm được trình bày hoàn toàn là của tác giả và không đại diện cho quan điểm chính thức của Followme. Followme không chịu trách nhiệm về tính chính xác, đầy đủ hoặc độ tin cậy của thông tin được cung cấp và không chịu trách nhiệm cho bất kỳ hành động nào được thực hiện dựa trên nội dung, trừ khi được nêu rõ bằng văn bản.

Bạn thích bài viết này? Hãy thể hiện sự cảm kích của bạn bằng cách gửi tiền boa cho tác giả.
avatar
Trả lời 0

Tải thất bại ()

  • tradingContest