Dua orang tersangka dugaan investasi jual beli robot trading yang memanfaatkan skema ponzi saat ini tengah diburu Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri.
Disampaikan oleh Dir Tipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan, kedua tersangka itu berinisial AD dan MA.
"Ada 6 tersangka. 2 tersangka kami tahan, 2 lakukan penahanan di luar. 2 tersangka masih dicari masih DPO," kata Whisnu dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2022).
Ia berjanji, pihaknya akan terus melakukan pengejaran dan meringkus kedua tersangka tersebut. "Mudah-mudahan dalam minggu ini pun tertangkap," ujar Whisnu.
Keduanya diketahui merupakan tokoh utama dalam dugaan kasus investasi aplikasi robot trading ini. Sebelumnya, kepolisian juga sudah menginterogasi AK (42), D (42), DES (27), dan MS (26).
Polisi sudah mengamankan barang bukti berupa dua mobil BMW, satu mobil Lexus, enam laptop dan dua Handphone.
Para tersangka dijerat Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dicetak ulang dari Suara, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
风险提示:以上内容仅代表作者或嘉宾的观点,不代表 FOLLOWME 的任何观点及立场,且不代表 FOLLOWME 同意其说法或描述,也不构成任何投资建议。对于访问者根据 FOLLOWME 社区提供的信息所做出的一切行为,除非另有明确的书面承诺文件,否则本社区不承担任何形式的责任。
FOLLOWME 交易社区网址: www.followme.asia
加载失败()