Penipuan robot trading kembali terjadi dan memakan sejumlah korban. Dalam kabar yang terbaru, Bareksrim Polri berhasil membongkar kasus penipuan investasi robot trading. Para pelaku menggunakan skema piramida atau ponzi untuk menjual aplikasi tak berizin.
Brigjen Whisnu Hermawan selaku Dirtipideksus Bareskrim Polri mengatakan, bahwa PT Evolusion Perkasa Group melakukan penjualan aplikasi robot trading dengan nama Evotrade, sebagai perangkat transaksi forex.
Dalam penjelasannya pada hari Rabu (19/1/2022), Whisnu menuturkan, “Ini menjual aplikasi robot trading ini tanpa izin, bahkan dalam melaksanakan kegiatannya melakukan sistem ponzi atau sistem piramida, member ke member“.
Seperti yang diketahui, skema ponzi adalah modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya, bukan dari keuntungan yang diperoleh oleh individu atau organisasi yang menjalankan operasi ini.
Whisnu juga menambahkan, bahwa dua tersangka AK dan D tidak ditahan Bareskrim karena tidak terlalu banyak terlibat dalam perkara tersebut. Sedangkan dua orang, AD dan AMA, kini berstatus DPO dalam perburuan polisi.
“Dua tersangka kami tahan, 2 lakukan penanganan di luar, 2 tersangka masih dicari masih DPO. Mudah-mudahan dalam minggu ini pun tertangkap”, ungkapnya.
Menurut Whisnu, pelaku menjual aplikasi robot trading dengan tiga paket penawaran seharga, 150 USD, 300 USD, dan 500 USD. Para member yang akan join diharuskan ikut menggunakan referral link yang telah disediakan.
“Jadi bukan barangnya yang dijual, tapi sistemnya. Jadi kalau ada enam layer dan kalau ikut dalam bisnis tersebut kemudian mendapatkan member, maka mendapatkan 10 persen. Kemudian mendapatkan member lagi mendapatkan 6 persen, jadi seterusnya begitu, berjenjang hingga 20 persen”, jelas Whisnu.
Terkait kasus ini, Whisnu mengatakan bahwa pengguna aplikasi tersebut berjumlah 3.000 orang dan tersebar di sejumlah wilayah. “Ada 3.000 yang tersebar di wilayah Jakarta, Bali, Surabaya, Malang, Aceh”.
Sementara itu, selain menerapkan skema ponzi, aplikasi robot trading Evotrade juga diketahui tak mengantongi izin dari Bank Indonesia serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bisnis menghimpun dana dari masyarakat itu berjalan ilegal.
Para tersangka dijerat Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dicetak ulang dari TRADING UANG, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
风险提示:以上内容仅代表作者或嘉宾的观点,不代表 FOLLOWME 的任何观点及立场,且不代表 FOLLOWME 同意其说法或描述,也不构成任何投资建议。对于访问者根据 FOLLOWME 社区提供的信息所做出的一切行为,除非另有明确的书面承诺文件,否则本社区不承担任何形式的责任。
FOLLOWME 交易社区网址: www.followme.asia
加载失败()