Masyarakat dapat membedakan robot trading yang resmi dan tidak. Salah satunya adalah terkait izin dari penyelenggara layanan tersebut.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Senjaya mengatakan aktivitas trading di berjangka komoditi atau efek haruslah mengantongi izin. Ini berasal dari Bappebti ataupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Pada intinya robot trading ini semuanya akan ilegal bila digunakan aktivitas kegiatan trading di berjangka komoditi atau efek/saham karena harus mendapat ijin dari Bappebti atau OJK," kata Tirta kepada CNBC Indonesia, Kamis (3/2/2022).
Masyarakat juga bisa menghindari praktis ilegal tersebut. Jika para pedagang terdaftar di Bappebti dan OJK maka legal. Sebaliknya, Tirta menjelaskan jika tidak ada dalam daftar dua lembaga tersebut maka layanan tersebut merupakan ilegal.
"Lihat saja PT-PT pialang/pedagang terdaftar di web Bappebti dan OJK, di luar itu ilegal," jelasnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) dan Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) diketahui melakukan penindakan pada salah satu usaha penjualan expert advisor/robot.
Dicetak ulang dari CNBC Indonesia, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
Tindakan itu dilakukan pada PT DNA Pro Akademi. Perusahaan dianggap menjalankan kegiatan usaha penjualan robot trading menggunakan sistem MLM serta belum berlaku secara efektif, terverifikasi atau tidak punya izin usaha penjualan langsung.
风险提示:以上内容仅代表作者或嘉宾的观点,不代表 FOLLOWME 的任何观点及立场,且不代表 FOLLOWME 同意其说法或描述,也不构成任何投资建议。对于访问者根据 FOLLOWME 社区提供的信息所做出的一切行为,除非另有明确的书面承诺文件,否则本社区不承担任何形式的责任。
FOLLOWME 交易社区网址: www.followme.asia
加载失败()