Kasus penipuan yang mengatasnamakan investasi atau pun trading kini semakin marak terjadi di Indonesia. Sejak pandemi penyakit virus corona (Covid-19) melanda masyarakat memang banyak mencari sumber pendapatan alternatif.
Trading di pasar valuta asing (foreign exchange/forex) menjadi salah satunya. Tetapi, banyak pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan momen tersebut untuk melakukan penipuan. Menjelang akhir tahun lalu heboh kasus Sunton Capital (SuntonFX), kemudian di awal pekan ini dalam rapat kerja Komis VI DPR dengan Kementerian Perdagangan terungkap ada satu kampung terkena penipuan yang mengatas namakan trading forex.
Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel menanyakan kasus ini kepada Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. Ia menitipkan pertanyaan tersebut kepada Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Y Manurung dalam rapat kerja antara Kementerian Perdagangan dengan Komisi VI DPR RI, Senin (31/1/22).
Penipuan tersebut dikatakan terjadi di Gorontalo. Hampir satu kampung atau sebanyak 95% dari total penduduknya dikatakan kena tipu.
"Titipan Wakil Ketua DPR Pak Rachmat Gobel yang juga Korimbang (Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan), bagaimana peran Bappebti untuk melakukan pengawasan terhadap jual beli Forex yang berada di kampung-kampung? Ada di Gorontalo kejadian satu desa tertipu Forex sampai menggadaikan asetnya," kata Martin membacakan pertanyaan Rachmat Gobel.
Kejadian ini harus menjadi perhatian Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Jangan sampai makin banyak masyarakat yang tertipu, apalagi orang yang kurang mendapat edukasi.
Untuk diketahui trading forex adalah sesuatu yang legal di Indonesia. Semua kegiatan di perdagangan berjangka, termasuk trading forex diatur dalam Undang-Undang Nomer 10 Tahun 2011 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Tetapi banyak pihak yang tidak bertanggung jawab menggunakan kedok trading forex dengan iming-iming keuntungan jumbo untuk melakukan penipuan.
Lantas bagaimana agar tidak terjerumus dengan penipuan yang berkedok trading forex?
Caranya sebenarnya sangat mudah, yakni bertransaksi di pialang (broker) lokal yang diregulasi oleh pemerintah, dalam hal ini Bappebti.
Di Indonesia kini banyak broker asing ilegal yang beroperasi dengan menawarkan biaya transaksi yang lebih rendah, bahkan tanpa biaya. Kemudian modal awal yang diperlukan juga lebih kecil, dan bisa bertransaksi dengan jumlah lot yang kecil juga.
Hal tersebut membuat semakin banyak masyarakat bisa trading forex. Tetapi patut diingat, risiko bertransaksi di broker asing yang tidak terdaftar di Bappebti sangat besar. Modal awal yang kita tanamkan bisa dibawa kabur, hal ini terjadi pada kasus Sunton Capital bulan Oktober 2021 lalu.
Oleh karena itu, jika ingin trading forex penting untuk menggunakan broker lokal yang sudah terdaftar di Bappebti. Setidaknya, kemungkinan modal awal dibawa kabur sangat kecil, sebab dana yang kita tanamkan masuk ke rekening terpisah (segregated account) yang hanya bisa digunakan oleh nasabah sendiri untuk keperluan trading.
Selain itu yang patut diingat trading forex bisa menghasilkan profit yang sangat besar, tetapi sebanding dengan risikonya, high risk high return. Artinya, jika ada orang yang menawarkan janji profit yang besar dan pasti (fix income) dalam trading forex, sudah pasti merupakan penipuan.
Untuk diketahui lagi, trading forex harus dilakukan oleh nasabah sendiri. Jika ada oknum dari pialang berjangka yang menawarkan diri untuk melakukan transaksi, sementara nasabah hanya cukup menanamkan modal saja, hal tersebut menyalahi aturan dari Bappebti, dan patut waspada.
Kemudian penggunaan robot trading yang kini semakin menjamur juga patut diwaspadai. Penggunaan robot trading atau yang dikenal dengan nama "Expert Advisor" memang diperbolehkan, bahkan memiliki kelebihan ketimbang trading manual karena bisa mengeksekusi trading plan dengan konsisten.
Penjualan robot trading juga sah-sah saja, nasabah juga bisa membuat robot trading sendiri tentunya jika memiliki keahlian programming. Namun sekali lagi jika robot trading dikatakan bisa memberikan fix income setiap hari atau setiap bulan, maka hal tersebut bisa dipastikan penipuan, dan sebaiknya dihindari.
Dicetak ulang dari CNBC Indonesia, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
Tuyên bố miễn trừ trách nhiệm: Nội dung trên chỉ đại diện cho quan điểm của tác giả hoặc khách mời. Nó không đại diện cho quan điểm hoặc lập trường của FOLLOWME và không có nghĩa là FOLLOWME đồng ý với tuyên bố hoặc mô tả của họ, cũng không cấu thành bất kỳ lời khuyên đầu tư nào. Đối với tất cả các hành động do khách truy cập thực hiện dựa trên thông tin do cộng đồng FOLLOWME cung cấp, cộng đồng không chịu bất kỳ hình thức trách nhiệm nào trừ khi có cam kết rõ ràng bằng văn bản.
Website Cộng đồng Giao Dịch FOLLOWME: www.followme.asia
Tải thất bại ()