Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menegaskan transaksi dan perdagangan kripto yang terdaftar memiliki jaminan bagi investor sebagaimana regulasi yang ada.
Bappebti sebagai otoritas yang mengawasi kripto berkomitmen untuk memberikan jaminan keamanan perdagangan kripto pada para investor. Maka dari itu, ada kewajiban pedagang aset kripto harus terdaftar.
Pernyataan ini menyikapi beberapa pihak yang melihat keberadaan kripto sebagai investasi berisiko bahkan marak penipuan.
Misalnya, pernyataan dari Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati yang mengimbau kalangan milenial agar memilih opsi lain dalam berinvestasi.
Anis menyorot karakter fluktuatif dari kripto yang berpotensi merongrong stabilitas keuangan. Apalagi pengguna kripto mengalami lonjakan drastis dalam beberapa tahun belakangan.
Sejalan dengan itu, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma meluruskan kripto yang disahkan di Indonesia bukan sebagai alat pembayaran, melainkan berperan sebagai komoditi. Sehingga, tidak ada potensi untuk merusak stabilitas keuangan.
"Perlu diluruskan bahwa sesuai Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang bahwa alat pembayaran yang sah di dalam negeri adalah Rupiah, sehingga sistem keuangan nasional tetap menggunakan rupiah. Adapun aset kripto di dalam negeri dikategorikan sebagai komoditi sesuai Undang-Undang No 10 tahun 2011 tentang perdagangan berjangka komoditi,” ujar Tirta dalam keterangan tertulis, seperti dikutip, Senin (14/2/2022).
Tirta juga menuturkan, karena kripto menjadi komoditi untuk investasi, tiap kripto memiliki karakteristik fluktuasi yang berbeda.
Dicetak ulang dari Liputan6, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
风险提示:以上内容仅代表作者或嘉宾的观点,不代表 FOLLOWME 的任何观点及立场,且不代表 FOLLOWME 同意其说法或描述,也不构成任何投资建议。对于访问者根据 FOLLOWME 社区提供的信息所做出的一切行为,除非另有明确的书面承诺文件,否则本社区不承担任何形式的责任。
FOLLOWME 交易社区网址: www.followme.asia
加载失败()