Jakarta, Beritasatu.com– Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) yang beranggotakan 12 kementerian dan lembaga termasuk kepolisian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah memburu para influencer yang dianggap merugikan masyarakat atas aksinya dalam melakukan pom-pom atau memasarkan investasi ilegal.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menuturkan, kegiatan afiliator yang merekomendasikan broker luar negeri merupakan kegiatan yang bertentangan dengan undang-undang. Hal ini berkaitan dengan influencer yang merekomendasikan trading binary option.
"Kami tegas mengatakan semua kegiatan afiliator yang merekomendasikan broker luar negeri adalah bertentangan dengan perundang-undangan. Oleh karena itu, kami meminta untuk menghentikan promosi kegiatan broker di luar negeri dan hentikan kegiatan trading yang menjebak masyarakat kita," katanya dalam media briefing terkait Satgas Waspada Investasi (SWI), Senin (21/2/2022).
Tongam mengungkapkan bahwa pihaknya tidak melihat binary option merupakan tempat investasi atau perdagangan aset. Menurutnya, binary option cenderung mengarah kegiatan perjudian. "Tidak ada barang yang diperdagangkan dan bukan merupakan investasi. Binary option ini tebak-tebakan suatu aset tertentu naik atau turun pada periode tertentu, ini cenderung perjudian. Kita mempertaruhkan jumlah uang sesuai dengan tebakan kita, kalau benar kita dapat uang kalau tidak, kita rugi atau kehilangan uang," pungkas dia.
Tongam menyinggung kasus influencer yang menjadi afiliator dari binary option, Binomo, Quotex, dan Oxtrade. Tongam mengatakan influencer yang menjadi mempromosikan pialang itu sudah dipanggil SWI. Influencer tersebut yakni Indra Kesuma, Vincent Raditya, Erwin Laisuman, Kenneth Wiliam, dan Doni Muhammad Taufik.
Senada, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti Aldison meminta para artis untuk memberhentikan promosi investasi OctaFX. Sebab, aktivitas yang dilakukan OctaFX itu kegiatan ilegal.
“Jadi, artis yang terlibat dalam informasikan itu kami imbau dulu untuk menghentikan kegiatannya, karena itu kegiatan ilegal. Selanjutnya berproses karena Bappebti mempunyai kewenangan melakukan penindakan khususnya dalam UU perdagangan berjangka tentunya akan berproses," kata dia.
Sementara Kanit IV Subdit V Dittipidaksus Bareskrim Polri AKBP Yogie Hardiman menegaskan, pihaknya terus mendalami terkait potensi dugaan tindak pidana penipuan sampai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal tersebut terutama khusus perkara terkait platform Binomo. "Kenapa pemeriksaan kita tetapkan kepada afiliator, karena memang mereka yang menjanjikan dan mempromosikan sesuatu yang fantastis, seperti tidak pernah rugi, dan lain sebagainya. Atas janji tersebut kita lakukan pendalaman," tegasnya.
Dicetak ulang dari Berita Satu, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
Tuyên bố miễn trừ trách nhiệm: Quan điểm được trình bày hoàn toàn là của tác giả và không đại diện cho quan điểm chính thức của Followme. Followme không chịu trách nhiệm về tính chính xác, đầy đủ hoặc độ tin cậy của thông tin được cung cấp và không chịu trách nhiệm cho bất kỳ hành động nào được thực hiện dựa trên nội dung, trừ khi được nêu rõ bằng văn bản.
Tải thất bại ()