Kerugian Robot Trading Viral Blast Rp 1,2 Triliun, Ini Daftar Investasi Ilegal 2022

avatar
· Lượt xem 57

Kerugian Robot Trading Viral Blast Rp 1,2 Triliun, Ini Daftar Investasi Ilegal 2022

Kerugian akibat investasi ilegal Robot Trading Viral Blast mencapai triliunan rupiah. Masyarakat dihimbau waspada investasi ilegal agar tidak menjadi korban. Berikut daftar investasi ilegal yang baru-baru ini diblokir Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dilansir dari Kompas, kasus Robot Trading Viral Blast merugikan sekitar 12.000 anggotanya hingga Rp 1,2 triliun. Kepolisian pun menetapkan 4 orang manajemen PT Trust Global Karya yang merupakan perusahaan yang membawahi Viral Blast.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Whisnu Hermawan mengungkapkan, pihaknya menetapkan tiga tersangka dugaan investasi robot trading Viral Blast, di antaranya RPW, ZHP, dan MU.

“Kami masih mengejar satu tersangka yang sudah masuk ke daftar DPO. Perusahaan ini tidak mempunyai izin untuk menjalankan trading, hasil kejahatannya dinikmati oleh pengurus perusahaan beserta afiliasinya," kata Whisnu dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (21/2/2022).

"Terdapat sekitar 12.000 member trading yang terkena penipuan mencapai Rp 1,2 triliun,” tambah dia.

Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti salah satunya uang senilai 1,85 juta dollar Singapura atau senilai hampir Rp 20 miliar.

Modus jualan e-book

Whisnu mengatakan, modus yang dilakukan para tersangka tersebut adalah melalui PT Trust Global Karya dengan memasarkan e-book dengan nama Viral Blast kepada para member untuk melakukan trading.

Dalam pelaksanaannya, uang para para anggota tersebut disetorkan ke exchanger untuk diditribusikan kepada para pengurus dan leader-nya. Para anggota tersebut diiming-imingi keuntungan tetap dari hasil trading uang yang disetorkannya.

Namun pada kenyataannya, keuntungan yang dijanjikan tersebut diambil dari uang yang disetor nasabah itu sendiri, bukan hasil trading. Untuk menghindari munculnya kasus – kasus serupa, Whisnu kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak tebuai dengan iming-iming pendapatan tetap, dan juga investasi tanpa risiko.

“Saya imbau apabila masyarakat ingin melakukan investasi, cek legalitasnya apakah terdaftar di OJK ataupun di Bappebti. Ini harus diteliti kembali, hingga saat ini kami masih mendalami perkaran binary option dan juga robot trading ini,” tegas dia.

Investasi ilegal

Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan yang dilakukan oleh afiliator ataupun influencer yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Kegiatan perdagangan online yang dilakukan binary option itu ilegal karena bersifat judi, tidak ada barang yang diperdagangkan. Sifatnya hanya untung-untungan. Menang atau kalah dalam menebak harga suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu, yang bisa merugikan masyarakat,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam keterangan tertulis di website Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Untuk melindungi masyarakat dari kerugian yang timbul, SWI telah memanggil sejumlah afiliator dan influencer yaitu Indra Kesuma, Doni Muhammad Taufik, Vincent Raditya, Erwin Laisuman, dan Kenneth William yang diduga telah memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti seperti Binomo, Olymptrade, Quotex, dan Octa FX serta melakukan kegiatan pelatihan perdagangan tanpa izin.

Dalam pertemuan virtual dengan para influencer tersebut, SWI meminta agar mereka menghentikan kegiatan promosi dan pelatihan trading serta menghapus semua konten promosi dan pelatihan trading yang ada di media sosial masing-masing. Hadir dalam pertemuan itu, anggota SWI dari Bareskrim Polri, OJK, Bappebti Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Kominfo.

Berikut entitas investasi ilegal yang diblokir OJK hingga Februari 2022:

Daftar 16 investasi ilegal money game

  1. Goo Flush
  2. AFC Football
  3. HEPI 100
  4. Tesla Solar
  5. Schneider PV
  6. Yagoal
  7. Dana Amanah Mengatasnamakan Syekh Syahbani Bin Bashirah
  8. Easy Go Property Premium
  9. Juragan Bola
  10. CFG International Investment
  11. Bisa Football Official
  12. Opten Pondzi Investment (penawaran investasi melalui Telegram)
  13. Dio Luther (penawaran investasi melalui Telegram)
  14. Duplikasi nama PT Mandiri Investasi (penawaran investasi melalui Telegram)
  15. Ovo Investasi Reksadana (penawaran investasi melalui Telegram)
  16. Duplikasi dari PT Upbit Exchange Indonesia (penawaran investasi melalui Telegram)

Layanan investasi kripto ilegal yang diblokir

  1. Elzio
  2. I-DOE
  3. PT Goldkoin Savelon Internasional/Koperasi Konsumsi Keluarga Goldkoin

Perdagangan robot trading tanpa izin:

  • EA50/PT Sentra Mega Indotek
  • OPAFX - OPAC Trading Limited


Dicetak ulang dari Kontan, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.

Tuyên bố miễn trừ trách nhiệm: Nội dung trên chỉ đại diện cho quan điểm của tác giả hoặc khách mời. Nó không đại diện cho quan điểm hoặc lập trường của FOLLOWME và không có nghĩa là FOLLOWME đồng ý với tuyên bố hoặc mô tả của họ, cũng không cấu thành bất kỳ lời khuyên đầu tư nào. Đối với tất cả các hành động do khách truy cập thực hiện dựa trên thông tin do cộng đồng FOLLOWME cung cấp, cộng đồng không chịu bất kỳ hình thức trách nhiệm nào trừ khi có cam kết rõ ràng bằng văn bản.

Website Cộng đồng Giao Dịch FOLLOWME: www.followme.asia

Ủng hộ nếu bạn thích
avatar
Trả lời 0

Tải thất bại ()

  • tradingContest