Satgas Waspada Investasi (SWI) telah mengantongi 79 investasi bodong atau ilegal, 442 fintek P2PL ilegal, dan 17 gadai ilegal sepanjang tahun berjalan 2021.
Ketua Tim Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing menerangkan, dalam kurun waktu yang sama, SWI mencatat kerugian akibat investasi bodong mencapai Rp 2,5 triliun.
"Penawaran mereka (pelaku) ini nggak berhenti. Berbagai cara yang dilakukan mereka sehingga masyarakat kita yang harapkan untung justru mengalami kerugian," kata Tongam dalam Literasi Keuangan Indonesia Terdepan (LIKE IT#2) - Yuk Berinvestasi di Pasar Modal, Kamis.
Tongam membeberkan ciri-ciri investasi bodong. Pertama, hal yang paling umum, yakni selalu menjanjikan keuntungan tidak wajah dalam waktu dekat.
"Kita lihat beberapa contoh di dalam masyarakat kita yang sudah ditangani kepolisian contohnya adalah koperasi Pandawa Depok yang berikan bunga 10% per bulan itu kerugiannya sangat besar," ungkap Tongam.
Contoh lainnya adalah Kampung Kurma. Yakni perusahaan yang menawarkan kavling dengan bonus sebuah pohon kurma serta berbagai fasilitas seperti pesantren, masjid, arena olahraga, kolam renang, dan lainnya.
Namun, iming-iming tersebut tak bisa terpenuhi kepada investor yang membeli tanah tersebut. Pembeli (kreditur) juga terkendala dalam proses peralihan akta jual beli (AJB) karena Kampung Kurma tidak memiliki izin usaha perantara perdagangan dengan properti.
Serta beberapa penipuan lainnya, termasuk TikTok Cash hingga Vtube yang diduga merupakan kegiatan money game.
"Saat ini kita sangat ramai investasi berkedok robot trading. Tidur saja dibayar. Ini juga menjadi ciri yang kita lihat,” lanjut Tongam.
Ciri selanjutnya, yakni selalu menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru atau member get member. Artinya, tidak produk atau barang ada yang dijual, melainkan hanya perekrutan member saja.
"Semakin banyak orang yang kita rekrut Semakin banyak untung kita. Padahal kalau dalam perdagangan, semakin banyak barang yang kita jual semakin banyak bonusnya. Ini menjadi perhatian karena banyak sekali penjualan saham atau efek dengan menerapkan sistem member get member,” ujar Tongam.
Ciri lainnya, jika merujuk prinsip investasi, di mana keuntungan yang besar juga akan dibarengi resiko besar, maka investasi bodong tidak demikian. Investasi abal-abal akan melakukan klaim minim risiko atau bahkan tanpa resiko dengan imbal hasil yang besar.
Selanjutnya, investasi bodong dapat ditelusuri dari legalitasnya. Misalnya, tidak memiliki izin usaha. Atau, memiliki izin kelembagaan tapi tidak punya izin usaha. Bisa juga, perusahaan atau entitas tersebut memiliki izin kelembagaan dan usaha namun melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izinnya.
Tongam menjabarkan, investasi bodong ini tidak terjadi begitu saja karena niat pelakunya. Melainkan juga dari sisi masyarakat yang dinilai mudah tergiur dengan imbal hasil yang besar. Dari pelaku, terdapat kemudahan membuat aplikasi, web dan penawaran melalui media sosial.
"Kita blokir mereka lakukan lagi. Kemudian kita sampaikan ke mereka untuk tidak melakukan kegiatannya tapi malah ganti nama,” ungkap Tongam.
Selain itu, pelaku juga acap menggunakan tokoh agama, tokoh masyarakat hingga selebriti untuk menarik investor atau calon korban untuk bergabung.
Dicetak ulang dari Liputan6, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
风险提示:以上内容仅代表作者或嘉宾的观点,不代表 FOLLOWME 的任何观点及立场,且不代表 FOLLOWME 同意其说法或描述,也不构成任何投资建议。对于访问者根据 FOLLOWME 社区提供的信息所做出的一切行为,除非另有明确的书面承诺文件,否则本社区不承担任何形式的责任。
FOLLOWME 交易社区网址: www.followme.asia
加载失败()