16 Saksi Diperiksa dalam Kasus Investasi Bodong Binomo

avatar
· Lượt xem 61

16 Saksi Diperiksa dalam Kasus Investasi Bodong Binomo

Penyidik Bareskrim Polri terus mengusut kasus investasi bodong trading binary option Binomo yang menjerat crazy rich asal Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz. Belasan saksi diperiksa untuk menggali kejahatan Indra dalam kasus tersebut.
 
"Update kasus IK (Indra Kenz), sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi, Selasa, 8 Maret 2022.
 
Gatot tidak memerinci identitas ke-16 saksi tersebut. Namun, ada dua saksi ahli yang diperiksa penyidik.

Pemeriksaan saksi terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara Indra Kenz. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri juga memeriksa orang dekat Indra Kenz pada hari ini.
 
"Penyidik periksa dua saksi dalam perkara Indra Kenz, saudara RP dan VK," ungkap Gatot.
 
VK atau Vanessa Khong adalah kekasih Indra Kenz. Sedangkan, RP merupakan ibu dari Vanessa.
 
Gatot tidak membeberkan alasan pemeriksaan keduanya. Namun, kuat dugaan pemeriksaan ini dilakukan untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Indra Kenz.
 
"Pokoknya pencucian uang itu kita follow the money, uang dapat berapa? Ke mana saja? Ke pacarnya, ke keluarganya, sita-sita semua gitu. Makanya dimiskinkan," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa, 1 Maret 2022.

Whisnu memastikan akan menjerat siapa pun yang menerima uang haram dari Indra Kenz. Dia telah mengantongi bukti uang haram Indra mengalir ke pacarnya.
 
"Kita lihat rekeningnya dia kasih uang ke pacar, semua terdata. Ada dong (data transaksinya)," ungkap Whisnu.
 
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.
 
Indra ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, selama 20 hari pertama. Indra dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.


Dicetak ulang dari Medcom, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.

 

 

Tuyên bố miễn trừ trách nhiệm: Nội dung trên chỉ đại diện cho quan điểm của tác giả hoặc khách mời. Nó không đại diện cho quan điểm hoặc lập trường của FOLLOWME và không có nghĩa là FOLLOWME đồng ý với tuyên bố hoặc mô tả của họ, cũng không cấu thành bất kỳ lời khuyên đầu tư nào. Đối với tất cả các hành động do khách truy cập thực hiện dựa trên thông tin do cộng đồng FOLLOWME cung cấp, cộng đồng không chịu bất kỳ hình thức trách nhiệm nào trừ khi có cam kết rõ ràng bằng văn bản.

Website Cộng đồng Giao Dịch FOLLOWME: www.followme.asia

Ủng hộ nếu bạn thích
avatar
Trả lời 0

Tải thất bại ()

  • tradingContest