Bareskrim Polri membeberkan soal laporan korban Binary Option dengan terlapor Indra Kesuma atau Indra Kenz (IK). Kasus ini memasuki babak baru dengan pemeriksaan 8 saksi.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan membeberkan soal laporan hasil pemeriksaan 8 orang saksi yang mengaku korban aplikasi Binary Option ini.
"Promosi disebar oleh terlapor An (atas nama) IK dkk melalui YouTube, Instagram, Telegram dengan menawarkan keuntungan melalui aplikasi Trading Binomo (Binary Option), bahwa Binomo sudah legal dan resmi di Indonesia," kata Brigjen Whisnu dalam keterangannya, Kamis (10/2).
Whisnu menjelaskan, terlapor Indra Kenz dkk pada sekitar April 2020 dari aplikasi atau website Binomo telah menjanjikan keuntungan sebesar 80% sampai dengan 85% dari nilai atau dana buka perdagangan yang ditentukan setiap trader atau korban.
"Bukti dalam YouTube terlapor, dan juga terlapor mengajarkan strategi trading dalam aplikasi tersebut dan terus memamerkan hasil profitnya lalu kemudian korban ikut bergabung dari yang profit hingga akhirnya selalu loss," jelas Brigjen Whisnu.
Korban Binomo Buka Suara
"Indra Kenz, Doni Salmanan, dan semua affiliator binary option, kalian harus diproses secara hukum. Karena kalian telah menjerumuskan banyak orang, kalian telah menipu banyak orang," kata Maru seperti dikutip dari akun YouTubenya, Selasa (8/2).
Maru mengatakan para affiliator tersebut bukanlah seorang trader melainkan hanya penipu. Kekalahan para membernya kemudian menjadi keuntungan bagi para affiliator tersebut.
"Kalian affiliator yang menipu orang, menjerumuskan orang, sehingga setiap orang yang loss, setiap orang yang dibantai dalam aplikasi itu kalian mendapat bagian 70%," tambah Maru.
Maru juga menuturkan cara para affiliator ini menipu para membernya. Ia menyebut semua trading yang dilakukan para affiliator hanyalah kebohongan semata.
"Cara affiliator ini menipu mereka dengan memainkan akun promo atau mentradingkan akun promo atau saldo palsu. Yang mana saldo palsu atau akun palsu ini difasilitasi oleh broker itu sendiri, lalu mereka memainkan itu dan mereka mencari yang profit. Lalu mereka upload ke youtube mereka," jelas Maru.
Akibat pernyataannya itu Maru dilaporkan oleh Indra Kenz ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik.
Pernyataan Indra Kenz
Dicetak ulang dari Kumparan, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
风险提示:以上内容仅代表作者或嘉宾的观点,不代表 FOLLOWME 的任何观点及立场,且不代表 FOLLOWME 同意其说法或描述,也不构成任何投资建议。对于访问者根据 FOLLOWME 社区提供的信息所做出的一切行为,除非另有明确的书面承诺文件,否则本社区不承担任何形式的责任。
FOLLOWME 交易社区网址: www.followme.asia
加载失败()