
Bareskrim Polri membeberkan soal laporan korban Binary Option dengan terlapor Indra Kesuma atau Indra Kenz (IK). Kasus ini memasuki babak baru dengan pemeriksaan 8 saksi.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan membeberkan soal laporan hasil pemeriksaan 8 orang saksi yang mengaku korban aplikasi Binary Option ini.
"Promosi disebar oleh terlapor An (atas nama) IK dkk melalui YouTube, Instagram, Telegram dengan menawarkan keuntungan melalui aplikasi Trading Binomo (Binary Option), bahwa Binomo sudah legal dan resmi di Indonesia," kata Brigjen Whisnu dalam keterangannya, Kamis (10/2).
Whisnu menjelaskan, terlapor Indra Kenz dkk pada sekitar April 2020 dari aplikasi atau website Binomo telah menjanjikan keuntungan sebesar 80% sampai dengan 85% dari nilai atau dana buka perdagangan yang ditentukan setiap trader atau korban.
"Bukti dalam YouTube terlapor, dan juga terlapor mengajarkan strategi trading dalam aplikasi tersebut dan terus memamerkan hasil profitnya lalu kemudian korban ikut bergabung dari yang profit hingga akhirnya selalu loss," jelas Brigjen Whisnu.
Korban Binomo Buka Suara
"Indra Kenz, Doni Salmanan, dan semua affiliator binary option, kalian harus diproses secara hukum. Karena kalian telah menjerumuskan banyak orang, kalian telah menipu banyak orang," kata Maru seperti dikutip dari akun YouTubenya, Selasa (8/2).
Maru mengatakan para affiliator tersebut bukanlah seorang trader melainkan hanya penipu. Kekalahan para membernya kemudian menjadi keuntungan bagi para affiliator tersebut.
"Kalian affiliator yang menipu orang, menjerumuskan orang, sehingga setiap orang yang loss, setiap orang yang dibantai dalam aplikasi itu kalian mendapat bagian 70%," tambah Maru.
Maru juga menuturkan cara para affiliator ini menipu para membernya. Ia menyebut semua trading yang dilakukan para affiliator hanyalah kebohongan semata.
"Cara affiliator ini menipu mereka dengan memainkan akun promo atau mentradingkan akun promo atau saldo palsu. Yang mana saldo palsu atau akun palsu ini difasilitasi oleh broker itu sendiri, lalu mereka memainkan itu dan mereka mencari yang profit. Lalu mereka upload ke youtube mereka," jelas Maru.
Akibat pernyataannya itu Maru dilaporkan oleh Indra Kenz ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik.
Pernyataan Indra Kenz
Dicetak ulang dari Kumparan, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
Tuyên bố miễn trừ trách nhiệm: Quan điểm được trình bày hoàn toàn là của tác giả và không đại diện cho quan điểm chính thức của Followme. Followme không chịu trách nhiệm về tính chính xác, đầy đủ hoặc độ tin cậy của thông tin được cung cấp và không chịu trách nhiệm cho bất kỳ hành động nào được thực hiện dựa trên nội dung, trừ khi được nêu rõ bằng văn bản.

Để lại tin nhắn của bạn ngay bây giờ