Suara.com - Salah satu perusahaan pialang berjangka PT Rifan Financindo Berjangka dibekukan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti) sebagaimana Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01 Tahun 2022.
"Pembekuan kegiatan usaha tersebut dilakukan karena PT Rifan Financindo Berjangka tidak melakukan langkah-langkah perbaikan atas pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang diterbitkan Bappebti sebanyak lebih dari 3 kali berturut-turut," tulis Bappebti dalam keterangan resmi, yang dikutip pada Rabu (9/3/2022).
PT Rifan Financindo Berjangka terbukti melakukan proses penerimaan nasabah dan transaksi yang tidak sesuai dengan aturan.
Selain itu, direktur utama dan direktur kepatuhan juga tidak melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangan guna memastikan kegiatan operasional PT Rifan Financindo Berjangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"PT Rifan Financindo Berjangka juga tidak dapat mempertahankan reputasi bisnis dengan banyaknya jumlah pengaduan nasabah," sambung keterangan yang dirilis Bappebti tersebut.
Meski berhenti beroperasi, pembekuan usaha PT Rifan Financindo Berjangka dipastikan tidak menghilangkan tanggung jawab perusahaan tersebut atas pelanggaran yang menimbulkan kerugian bagi nasabah.
Bersamaan dengan ini, Bappebti juga membekukan semua izin Wakil Pialang Berjangka pada PT Rifan Financindo Berjangka.
Rifan Financindo cukup aktif sepanjang tahun 2021 lalu dengan total transaksi mencapai 1,7 juta lot. Perusahaan ini melayani lebih dari 15.000 nasabah di seluruh Indonesia sejak berdiri di tahun 2000.
Rifan Financindo menyabet peringkat ini dari 10 perusahaan pialang berjangka teraktif yang terdaftar di PT Bursa Berjangka Jakarta dan PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero).
Dicetak ulang dari Suara, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
风险提示:以上内容仅代表作者或嘉宾的观点,不代表 FOLLOWME 的任何观点及立场,且不代表 FOLLOWME 同意其说法或描述,也不构成任何投资建议。对于访问者根据 FOLLOWME 社区提供的信息所做出的一切行为,除非另有明确的书面承诺文件,否则本社区不承担任何形式的责任。
FOLLOWME 交易社区网址: www.followme.asia
加载失败()