Bareskrim Polri menyita barang bukti dari tersangka kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit, Hendry Susanto (HS). Barang yang disita berupa dokumen terkait investasi ilegal tersebut.
"Selain penangkapan dan penahanan, penyidik juga menyita barang bukti 63 bundel atau print out dokumen-dokumen terkait tindak pidana (investasi bodong)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Jumat, 25 Maret 2022.
Ramadhan mengatakan penyidik kini tengah mendalami aset-aset bos robot trading Fahrenheit itu. Menurutnya, Hendry telah diperiksa sebagai tersangka beberapa waktu lalu.
Direktur PT FSP Akademi Pro itu ditangkap usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin, 21 Maret 2022. Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari dari 22 Maret-10 April 2022.
Ramadhan melanjutkan, penyidik juga telah memeriksa 10 saksi. Mereka ialah EM, WP, TR, PN, DIW, RT, DI,IKW, THT, dan MR.
Ramadhan tidak membeberkan hasil pemeriksaan. Hanya, dia menyebut dugaan tindak pidana investasi ilegal itu terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.
"Wilayahnya terjadi di Jakarta, Surabaya, dan wilayah indonesia lainnya yang dilakukan PT FSP Akademi Pro," ungkap Ramadhan.
Total lima tersangka ditetapkan dalam kasus ini. Kelimanya ialah Hendry selaku bos Fahrenheit, beserta empat anak buahnya berinisial D, ILJ, DBC, dan MF. Para pelaku dijerat pasal berlapis.
Hendry terancam hukuman berat dengan maksimal 24 tahun penjara. Sebab, dia jadi otak investasi bodong yang merugikan para korban. Namun, belum dibeberkan pasal yang disematkan.
Sementara, keempat anak buah Hendry dijerat Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) dan atau Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Kemudian, Pasal 105, Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.
Para pelaku juga dijerat Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Serta, Pasal 56 KUHP.
Dicetak ulang dari Medcom, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
风险提示:以上内容仅代表作者或嘉宾的观点,不代表 FOLLOWME 的任何观点及立场,且不代表 FOLLOWME 同意其说法或描述,也不构成任何投资建议。对于访问者根据 FOLLOWME 社区提供的信息所做出的一切行为,除非另有明确的书面承诺文件,否则本社区不承担任何形式的责任。
FOLLOWME 交易社区网址: www.followme.asia
加载失败()