Nama Boy William kembali menjadi perbincangan lantaran dugaan terseret trading ilegal. Hal ini karena beberapa kali Boy William mempromosikan dan dikabarkan menjadi Brand Ambassador dari OctaFX.
Satgas Waspada Investasi (SWI) beberapa waktu lalu sudah menyampaikan sejumlah broker ilegal yang ternyata tidak terdaftar di Bappebti.
Beberapa di antaranya adalah Binomo, Olymptrade, Quotex dan OctaFX. Jika memperhatikan di Channel YouTube miliknya, Boy William beberapa kali memang terlihat mempromosikan OctaFX.
Saat ditanya mengenai hal tersebut, Boy William belum mau membahasnya lagi. Ia langsung diam seribu bahasa saat ditanya mengenai hal tersebut.
"Bukan, nanti ya nanti itu ya. Thank you ya, maaf," elak Boy William yang langsung membelah wartawan saat ditemui di kawasan Jakarta Barat.
Lantas apakah Boy William sudah mendapatkan panggilan dari kepolisian mengenai hal tersebut?
"Nanti nanti kala ada, terima kasih," pungkas Boy langsung masuk ke mobilnya.
Sebelumnya sudah ada Doni Salmanan dan Indra Kenz yang terseret dalam masalah ini. Keduanya sudah ditetapkan menjadi tersangka dan kini sedang mendekam di tahanan Bareskrim Mabes Polri.
Tidak hanya itu, ada juga Kapten Vincent yang juga terseret dalam masalah yang sama. Beberapa orang mengaku menjadi korban dari Kapten Vincent. Salah satu korbannya mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengadukan hal ini.
"Kami telah melaporkan atas nama saudara Federico Fandy dengan terlapor inisial VR yang terindikasi sebagai afiliator aplikasi Oxtrade," kata Riswal Saputra, tim kuasa hukum korban, saat ditemui di Polda Metro Jaya.
Sementara ini total kerugian korban yang melapor mencapai puluhan juta rupiah.
"Untuk kerugian, sementara yang kami peroleh berdasarkan keterangan klien kami itu puluhan juta," imbuh Riswal.
Tak hanya Federico Fandy, ada juga korban lain yang mengaku jadi korban Vincent Raditya, namun mereka harus melengkapi bukti-bukti terlebih dahulu sebelum melapor.
Kapten Vincent Raditya dilaporkan atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE dan TPPU. Ia disangkakan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Lalu, Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kemudian, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Dicetak ulang dari Detik, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
Tuyên bố miễn trừ trách nhiệm: Nội dung trên chỉ đại diện cho quan điểm của tác giả hoặc khách mời. Nó không đại diện cho quan điểm hoặc lập trường của FOLLOWME và không có nghĩa là FOLLOWME đồng ý với tuyên bố hoặc mô tả của họ, cũng không cấu thành bất kỳ lời khuyên đầu tư nào. Đối với tất cả các hành động do khách truy cập thực hiện dựa trên thông tin do cộng đồng FOLLOWME cung cấp, cộng đồng không chịu bất kỳ hình thức trách nhiệm nào trừ khi có cam kết rõ ràng bằng văn bản.
Website Cộng đồng Giao Dịch FOLLOWME: www.followme.asia
Tải thất bại ()