Investasi bodong masih marak terjadi di Indonesia. Biasanya, mereka menawarkan sebuah keuntungan yang besar dan menggiurkan. Alhasil, para korban akan tergiur dan melakukan investasi tanpa berpikir panjang. Akan tetapi, bukan untung yang diperoleh melainkan mendapatkan kerugian yang didapat.

Salah satu investasi bodong yaitu adalah kasus DNA Pro, yang menggunakan Robot Trading dalam melakukan aksi investasi bodongnya. Mereka menawarkan keuntungan yang besar untuk mendapatkan calon korbannya.
Pada unggahan salah satu video KOMPAS TV dengan judul “Bareskrim Polri Terkait Pengungkapan Kasus Robot Trading DNA Pro”. Salah satu netizen Hanny Wijaya berkomentar terkait kasus Robot Trading DNA Pro.

“Kejar terus dana member sampai ke kejaksaan. Jangan kasih kendor, uang rakyat harus kembali ke rakyat,” tulisnya pada kolom komentar tersebut.
Arie Ismayanto salah satu korban lainnya pun ikut berkomentar pada video tersebut terkait masalah yang dialaminya pada kasus Robot Trading DNA Pro.

“Saya juga anggota DNA Pro Semarang yang dananya tertahan per 28 Januari 2022 lalu yang sebesar $762 USD. Diluar harga robot tradingnya 10 persen dari $600 USD,” ujarnya.
Lantas bagaimankah kabar terakhir mengenai kasus Robot Trading DNA Pro?
Diketahui bahwa, hingga saat ini polisi masih memburu dalang penipuan Robot Trading DNA Pro tersebut. Dikutip dari Portallebak.com, bahwa Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menerbitkan surat untuk menangkan buronoan penipu dalam trading platform DNA Pro.
Surat buronan itu memuat tiga nama dalam daftar pencarian orang (DPO). Para penipu itu yakni; Fauzi (F) alias Daniel Zii, Ferawaty (FE), dan Devita Gunawan (DG) alias Devin.
"Penyidik sudah menerbitkan 3 daftar pencarian orang (yakni) DG, F, FE," ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, pada Jumat 17 Juni 2022.
Dalam surat buronan itu, terdapat DPO F yang adalah warga Kebagusan Raya, Pasar Minggu Jakarta Selatan. F berperawakan sedang, bermuka oval, berambut lurus, dan berkulit putih.
Selain itu, ada DPO FE tercatat sebagai warga Gabek, Pangkal Pinang, Bangka Belitung. FE berperawakan gempal, bermuka bulat, berambut lurus pirang, dan berkulit putih.
Sementara DPO terakhir, DG, belum diketahui alamat tinggalnya. Dikutip PortalLebak.com dari polri.go.id, perawakan DG sedang, bermuka bulat, berambut lurus, dan berkulit putih.
Sedangkan isi surat buronan DPO, terdapat dalam laporan polisi nomor LP/B/0116/III/2022/SPKT/BARESKRIM/POLRI, tanggal 9 Maret 2022.
"Ketiga DPO dikenakan Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 dan Pasal 3, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010," tambah Gatot.
Seperti diketahui, penipuan investasi bodong PT DNA Pro Akademi (DNA Pro) adalah perusahaan swasta yang bergerak di bidang investasi global digital di Jakarta Barat.
Perusahaan tersebut berdalih memberikan manfaat bagi publik dengan menjadi pusat pendidikan dan pelatihan yang memberikan analisis seputar trading.
Untuk menghindari hal-hal tersebut, berikut cara mengenali modus penipuan robot trading palsu seperti DNA Pro dan sejenisnya, diungkapkan oleh Satgas Waspada Investai (SWI), yakni:
- Menjanjikan keuntungan yang tidak wajar dalam waktu singkat.
- Perekrutan anggota di mana tiap anggota akan mendapatkan bonus apabila dapat menarik investor lain untuk bergabung. Semakin banyak orang yang tertarik, maka semakin besar pendapatan yang didapat.
- Memanfaatkan figur publik sebagai sarana promosi untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat.
- Perolehan uang yang mudah tanpa risiko.
- Perusahaan investasi tidak memiliki legalitas yang jelas.
Demikian kabar terbaru mengenai kasus Robot Trading DNA Pro. Ikut akun KabarMe FOLLOWME untuk dapat lebih banyak konten dan update berita pilihan lainnya atau Anda bisa mengunjungi topik InvestasiBodong atau BeritaGosipBroker dengan klik pada tautan tersebut untuk melihat investasi ilegal dan berita mengenai gosip broker (pialang) lainnya. Silahkan memberikan tanggapan atau informasi lainnya terkait kasus di atas pada kolom komentar di bawah ini.
Linimasa kasus Investasi Bodong Robot Trading DNA Pro:
Kasus Robot Trading DNA Pro: Investasi Bodong Berdalih Robot Trading, DNA Pro Ditindak!… dari KabarMe – Komunitas Perdagangan FOLLOWME
Sumber:
风险提示:以上内容仅代表作者或嘉宾的观点,不代表 FOLLOWME 的任何观点及立场,且不代表 FOLLOWME 同意其说法或描述,也不构成任何投资建议。对于访问者根据 FOLLOWME 社区提供的信息所做出的一切行为,除非另有明确的书面承诺文件,否则本社区不承担任何形式的责任。
FOLLOWME 交易社区网址: www.followme.asia
喜欢的话,赞赏支持一下
加载失败()