
Hallo Sobat Traders!
Kembali lagi dengan KabarMe, Seperti yang diberitakan sebelumnya seorang guru dari Indra kenz yang diketahui terlibat pada kasus investasi bodong. Kini Tak hanya Doni Salmanan, eksepsi Indra Kenz juga ditolak Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Sidang lanjutan dari kasus investasi bodong yang melibatkan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz kini terus bergulir. Sidang ketiga ini beragendakan putusan oleh Majelis Hakim, Persidangan itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. pada Senin (22/08/2022).
Dilansir melalui sindonews, ”PN Tangerang menjatuhkan putusan sela terhadap terdakwa Indra Kenz. Menyatakan eksepsi Indra Kenz ditolak seluruhnya,” ujar Rahman dalam persidangan.
Ketua Majelis Hakim menerangkan bahwa eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa tersebut tidak berdasar, dan tidak sesuai dengan pasa; 156 ayat 21 KUHAP dan Majelis pun meminta jaksa menghadirkan alat bukti dalam persidangan berikutnya. Proses hukum perkara ini harus dilanjutkan pada agenda berikutnya.
Sidang akan dilanjutkan pada Jumat, 26 Agustus mendatang. Dengan agenda menghadirkan para saksi. Seperti diketahui, pada sidang perdana, anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agung Sutanto membacakan dakwaan sidang.
Indra Kenz didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Demikian kabar terbaru mengenai Investasi Bodong Trading Binomo.
Ikuti akun KabarMe FOLLOWME untuk dapat lebih banyak konten dan update berita pilihan lainnya atau Anda bisa mengunjungi topik InvestasiBodong atau BeritaGosipBroker dengan klik pada tautan tersebut untuk melihat investasi ilegal dan berita mengenai gosip broker (pialang) lainnya.
Silahkan memberikan tanggapan atau informasi lainnya terkait kasus di atas pada kolom komentar di bawah ini.
Linimasa kasus Investasi Bodong Binomo:
Kasus Binomo: Kasus Investasi Bodong Binomo, Indra Kenz Akan Segera di Sidangkan…dari KabarMe – Komunitas Perdagangan FOLLOWME
Kasus Binomo: Fakarich Guru Indra Kenz, Segera Disidang Terkait Kasus Investasi Bodong Binomo…dari KabarMe – Komunitas Perdagangan FOLLOWME
Sumber:
Sindonews
Tuyên bố miễn trừ trách nhiệm: Quan điểm được trình bày hoàn toàn là của tác giả và không đại diện cho quan điểm chính thức của Followme. Followme không chịu trách nhiệm về tính chính xác, đầy đủ hoặc độ tin cậy của thông tin được cung cấp và không chịu trách nhiệm cho bất kỳ hành động nào được thực hiện dựa trên nội dung, trừ khi được nêu rõ bằng văn bản.
Bạn thích bài viết này? Hãy thể hiện sự cảm kích của bạn bằng cách gửi tiền boa cho tác giả.

Để lại tin nhắn của bạn ngay bây giờ