
Hallo Sobat Traders!
Kembali lagi dengan KabarMe, kali ini kita akan membahas sidang lanjutan terkait kasus investasi bodong yang merugikan banyak korban. Sidang perkara dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dalam kasus investasi bodong berkedok binary option melalui aplikasi binomo kembali digelar.
Dilansir melalui Tribunnews, sidang yang beragenda pemeriksaan saksi korban yang dilaksanakan pada ruang sidang utama di Pengadilan Negeri Tangerang. Sidang yang dimulai pada jumat (26/08/2022) dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan, Rahman Rajagukguk.
Pada Sidang tersebut kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tangerang Selatan (Kejari Tangsel), berencana untuk menghadirkan 7 tujuh orang saksi. Namun pada saat mulainya persidangan 1 satu saksi berhalangan untuk hadir. Oleh karena itu persidangan hanya diikuti oleh 6 orang saksi korban.
Saksi tersebut yang dihadirkan adalah Maru Nazara, Vika Avela, M Risky, Indah Pramita, Rian, dan Abduh Azhar Fadilla.
Sementara terdakwa yaitu Indra Kenz menghadiri sidang secara virtual di Kantor kejari Tangerang Selatan.
Pada jalannya sidang berlangsung JPY menanyakan kepada setiap saksi akan kronologi awal mereka melakukan investasi pada platform Binomo beserta dengan nominal kerugiannya.
Para saksi angkat bicara dengan menyampaikan jumlah kerugian nominal atas investasinya pada platform Binomo tersebut. Kerugian mulai dari Rp 500 juta, Rp 2,5 Miliar, Hingga Rp 28 Miliar.
Para korban terinspirasi oleh Indra Kenz melalui salah satu video Indra Kenz yang melalui sosial media Youtube, meski para korban sudah merugi hingga jutaan ataupun miliaran rupiah.
Keputusan Hakim Kepada Indra Kenz
Indra Kenz kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.
Selain itu, penyidik telah menyita beberapa alat bukti. Salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana.
Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
Demikian kabar terbaru mengenai kasus investasi bodong Binomo.
Ikut akun KabarMe FOLLOWME untuk dapat lebih banyak konten dan update berita pilihan lainnya atau Anda bisa mengunjungi topik InvestasiBodong atau BeritaGosipBroker dengan klik pada tautan tersebut untuk melihat investasi ilegal dan berita mengenai gosip broker (pialang) lainnya.
Silahkan memberikan tanggapan atau informasi lainnya terkait kasus di atas pada kolom komentar di bawah ini.
Linimasa kasus Investasi Bodong Binomo:
Kasus Binomo: Kasus Investasi Bodong Binomo, Indra Kenz Akan Segera di Sidangkan…dari KabarMe – Komunitas Perdagangan FOLLOWME
Kasus Binomo: Fakarich Guru Indra Kenz, Segera Disidang Terkait Kasus Investasi Bodong Binomo…dari KabarMe – Komunitas Perdagangan FOLLOWME
Kasus Binomo: Tidak Hanya Doni Salmanan, Kini Eksepsi Indra Kenz Juga Ditolak PN Tangerang…dari KabarMe – Komunitas Perdagangan FOLLOWME
Kasus Binomo: Terdakwa Fakarich Alias Guru Indra Kenz Mulai Disidang dengan Dakwaan Pasal Berlapis…dari KabarMe – Komunitas Perdagangan FOLLOWME
Sumber:
Tribunnews
Tuyên bố miễn trừ trách nhiệm: Quan điểm được trình bày hoàn toàn là của tác giả và không đại diện cho quan điểm chính thức của Followme. Followme không chịu trách nhiệm về tính chính xác, đầy đủ hoặc độ tin cậy của thông tin được cung cấp và không chịu trách nhiệm cho bất kỳ hành động nào được thực hiện dựa trên nội dung, trừ khi được nêu rõ bằng văn bản.
Bạn thích bài viết này? Hãy thể hiện sự cảm kích của bạn bằng cách gửi tiền boa cho tác giả.

Để lại tin nhắn của bạn ngay bây giờ