Hallo Sobat Traders!
Kembali lagi dengan KabarMe, salah seorang guru dari terdakwa Indra Kenz yaitu Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich kini dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Yuk kita simak selengkapnya!
Dilansir dari Detik, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, sidang pembacaan vonis akan dilakukan hari ini pada Rabu (02/11/2022).
Pada persidangan, diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Fakarich terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerugian dalam transaksi elektronik.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fakar Suhartami dengan pidana selama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dan jika tidak dibayar diganti penjara selama 6 bulan," kata hakim Marliyus saat membacakan vonis kepada Fakarich di PN Medan, Rabu (2/11/2022).
Menurut Majelis hakim menyatakan Fakarich dengan sengaja membuat berita bohong dan menyesatkan yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan mengambil keuntungan.
Hakim menyebutkan hukuman yang memberatkan terdakwa ialah perbuatan yang memiliki dampak mengganggu perekonomian masyarakat. Fakarich juga terbukti telah aktif dalam kegiatan yang dilarang pemerintah tentang perjudian online.
Majelis hakim menilai bahwa terdakwa Fakarich itu telah terbukti melakukan tindakan yang menguntungkan diri sendiri dan melakukan hal tersebut dengan cara terselubung.
Fakarich juga dikatakan telah menggunakan media sosial untuk memasarkan dan mengajak orang agar ikut dalam investasi bodong tersebut sehingga membuat tertipu daya akan hal itu yang pada akhirnya banyak korban mengalami kerugian.
Demikian kabar terbaru mengenai kasus investasi bodong Binomo.
Ikut akun KabarMe FOLLOWME untuk dapat lebih banyak konten dan update berita pilihan lainnya atau Anda bisa mengunjungi topik InvestasiBodong atau BeritaGosipBroker dengan klik pada tautan tersebut untuk melihat investasi ilegal dan berita mengenai gosip broker (pialang) lainnya.
Silahkan memberikan tanggapan atau informasi lainnya terkait kasus di atas pada kolom komentar di bawah ini.
Linimasa kasus Investasi Bodong Binomo:
Kasus Binomo: Kasus Investasi Bodong Binomo, Indra Kenz Akan Segera di Sidangkan…dari KabarMe – Komunitas Perdagangan FOLLOWME
Kasus Binomo: Fakarich Guru Indra Kenz, Segera Disidang Terkait Kasus Investasi Bodong Binomo…dari KabarMe – Komunitas Perdagangan FOLLOWME
Kasus Binomo: Tidak Hanya Doni Salmanan, Kini Eksepsi Indra Kenz Juga Ditolak PN Tangerang…dari KabarMe – Komunitas Perdagangan FOLLOWME
Kasus Binomo: Tak Hanya Doni Salmanan, Kini Korban Indra Kenz Akui Sering Mendapatkan Teror…dari KabarMe – Komunitas Perdagangan FOLLOWME
Kasus Binomo: Indra Kenz Segera Bebas, Kuasa Hukum Ungkapkan Bukti Konkrit Tak Bersalah…dari KabarMe – Komunitas Perdagangan FOLLOWME
Kasus Binomo: Indra Kenz Mengaku Dijebak, Kuasa Hukum Brian Praneda Angkat Bicara…dari KabarMe – Komunitas Perdagangan FOLLOWME
Kasus Binomo: Berita Terbaru: Indra Kenz Bacakan Pledoi di Sidang Kasus Binomo…dari KabarMe – Komunitas Perdagangan FOLLOWME
Sumber: Detik
Official Website : www.followme.com
Tuyên bố miễn trừ trách nhiệm: Nội dung trên chỉ đại diện cho quan điểm của tác giả hoặc khách mời. Nó không đại diện cho quan điểm hoặc lập trường của FOLLOWME và không có nghĩa là FOLLOWME đồng ý với tuyên bố hoặc mô tả của họ, cũng không cấu thành bất kỳ lời khuyên đầu tư nào. Đối với tất cả các hành động do khách truy cập thực hiện dựa trên thông tin do cộng đồng FOLLOWME cung cấp, cộng đồng không chịu bất kỳ hình thức trách nhiệm nào trừ khi có cam kết rõ ràng bằng văn bản.
Website Cộng đồng Giao Dịch FOLLOWME: www.followme.asia
Tải thất bại ()