PT Global Kapital Investama Berjangka (PT GKInvest) menyatakan tidak pernah melakukan kerja sama dengan TwinTrend. Hal itu sebagaimana respons perusahaan terkait pemberitaan dugaan penipuan berkedok investasi yang menimbulkan 44 korban dengan total kerugian Rp 34 miliar.
Pernyataan itu disampaikan perusahaan melalui kuasa hukumnya Hanafiah Ponggawa & Partners (Dentons HPRP). Dentons menyatakan, pemberitaan yang diambil dari penjelasan tim kuasa hukum dari 44 korban TwinTrend yakni Ibrahim Sumantri ialah tidak benar, tidak berdasarkan fakta dan tidak berdasarkan pengetahuan hukum yang cukup sehingga mencemarkan nama baik PT GKInvest serta menimbulkan kerugian baik secara langsung maupun tidak langsung.
"Bahwa fakta yang sebenarnya antara GKInvest dan pihak TwinTrend tidak pernah memiliki hubungan hukum apapun dan tidak pernah melakukan kerja sama dalam bentuk apapun. Oleh karenanya, seluruh hal yang disampaikan Bapak Ibrahim Sumantri adalah tidak benar, tidak berdasar, tidak sesuai dengan fakta sebenarnya dan tidak didukung dengan bukti-bukti yang valid," jelasnya, Rabu (16/11/2022).
Pihak GKInvest telah mengirimkan tanggapan atas berita yang sama kepada Ibrahm Sumantri, namun dari balasan tersebut dianggap tidak dapat memberikan bukti apa yang disampaikan dalam berita, dan tidak dapat membuktikan sebagai kuasa yang sah dari 44 korban TwinTrend.
Selain itu, Bappebti telah memanggil PT GKInvest pada tanggal 13 Mei 2022 sehubungan dengan kasus yang menyangkut Stephanie Mulyadi yang merupakan pendiri dari TwinTrend.
"Adapun dalam panggilan tersebut PT GKInvest telah menjelaskan tentang seluruh duduk perkara di mana PT GKInvest tidak melakukan pelanggaran dan tidak memiliki hubungan kerja sama dengan TwinTrend baik secara langsung maupun melalui Stephanie Mulyadi," jelasnya.
"Hal di atas justru membuktikan bahwa Bappebti sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, telah melaksanakan tugas pengawasan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan," lanjutnya.
Terkait dengan perkara perdata, PT GKInvest akan menghormati dan mengikuti proses perkara perdata tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi mempertahankan dan melindungi hak serta kepentingan hukum PT GKInvest sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Bersama dengan hak jawab ini, PT GKInvest dengan ini mencadangkan hak-hak hukumnya untuk mengajukan segala upaya hukum yang dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, terhadap pihak atau pihak-pihak yang telah merugikan dan merusak nama baik dari PT GKInvest," katanya.
Dicetak ulang dari detik finance, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
Tuyên bố miễn trừ trách nhiệm: Nội dung trên chỉ thể hiện quan điểm của tác giả hoặc khách mời. Nó không đại diện cho bất kỳ quan điểm hoặc vị trí nào của FOLLOWME và không có nghĩa là FOLLOWME đồng ý với tuyên bố hoặc mô tả của nó, cũng không cấu thành bất kỳ lời khuyên đầu tư nào. Đối với tất cả các hành động do khách truy cập thực hiện dựa trên thông tin do cộng đồng FOLLOWME cung cấp, cộng đồng không chịu bất kỳ hình thức trách nhiệm pháp lý nào trừ khi được cam kết bằng văn bản.
Trang web cộng đồng giao dịch FOLLOWME: www.followme.asia
Tải thất bại ()