Berita Industri1. ICDX Dorong Regulator Siapkan Aturan Turunan UU P2SK terkait Kripto untuk Perlindungan Konsumen Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) melalui webinar bertanjuk Perlindungan Konsumen Aset Kripto pada UU PPSK memberikan dukungannya kepada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) sebagai regulator yang menginisiasi Bulan Literasi Kripto. ICDX juga turut mendukung regulator untuk menyiapkan aturan turunan dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) terkait dengan kripto untuk perlindungan konsumen. Selaku Direktur Utama ICDX Nursalam menyampaikan bahwa dalam skala global, literasi memiliki peran yang penting terutama pasca keruntuhan bursa kripto FTX yang memberikan banyak kerugian terhadap konsumennya. Sebagai Self Regulatory Organization (SRO), ICDX menyadari bahwa perdagangan aset kripto ini telah menjadi satu hal yang cukup menarik untuk minat konsumen. Menerangkan bahwa UU P2SK menyebut perdagangan aset kripto masuk dalam inovasi teknologi sektor keuangan, Nursalam menyampaikan bahwa inisiatif webinar ICDX dapat membantu regulator untuk mempersiapkan aturan-aturan turunan dari UU P2SK sehingga nantinya aturan yang dibuat dapat membantu atau melindungi kebutuhan konsumen dari aset digital ini di Indonesia. 2. Bappebti: Tren Kripto Semakin Meningkat Peminatnya, Mulai dari Pegawai Swasta hingga MahasiswaBadan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) melihat tren aset kripto akan semakin meningkat. Selaku Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan PBK BAPPEBTI, Tirta Karma Senjaya mengatakan bahwa tren aset kripto ke depan akan sangat meningkat, walaupun beberapa waktu lalu dunia kripto sempat mengalami penurunan dari sisi value. Tirta juga menjelaskan bahwa hingga sampai tahun 2045 demografi Indonesia bisa mencapai 319 juta penduduk dengan didominasi hidup di perkotaan. Dari demografi tersebut, 70% merupakan berpenghasilan menengah, dan ini merupakan demografi utama pengguna kripto. Tirta mengungkapkan bahwa secara demografi pelanggan aset kripto paling banyak di pulau Jawa. Selain itu, paling banyak bertransaksi adalah karyawan swasta, disusul dengan wiraswasta, pegawai negeri sipil (PNS), dan pelajar maupun mahasiswa.3. Transisi Pengawasan Kripto, Bappebti Sampaikan Harapannya kepada OJKUndang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) memandatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertugas melakukan pengawasan terhadap kripto. Selaku Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan PBK BAPPEBTI, Tirta Karma Senjaya mengatakan bahwa pihaknya sampai saat ini masih menyusun peralihan transisi ke OJK sebagai amanat dari UU PPSK. BAPPEBTI juga sedang menyiapkan sebuah sistem terkait pengawasan yang ketat untuk aset kripto yang tujuannya agar tercipta keamanan dari sisi ekosistem kripto. BAPPEBTI juga telah melakukan implementasi terhadap travel rule yaitu mewajibkan pedagang aset kripto untuk mengirim, menerima, dan menyaring informasi pribadi pelanggan yang melakukan transaksi aset kripto di atas ambang nilai tertentu. Tirta juga mengatakan pihaknya sedang menyiapkan dan melengkapi sistem yang mencakup regulasi, kelembagaan, mekanisme pengalihan seperti pelayanan perizinan guna sebagai tindak lanjut dari UU P2SK. Dalam hal transisi ini, pihaknya berharap agar perpindahan ini akan tetap sustain dan continue bukan stagnan atau terputus karena industri kripto berjalan terus selama 365 hari, 24 jam.4. Usai Divonis 10 Tahun, Mantan Youtuber 'Murah Banget' Indra Kenz Kalah Gugatan Rp 11,7 miliar!Pengadilan Negeri Tangerang mengabulkan gugatan perdata dari Rudiyanto Pei terhadap tersangka investasi bodong Binomo Indra Kenz. Majelis hakim memutuskan bahwa perjanjian kerja pembangunan rumah baru tanggal 27 September 2021 dan perjanjian jual-beli jam tanggal 10 Januari 2022 sah dan berkekuatan hukum. Adapun, PN Tangerang kemudian menghukum Indra Kenz untuk membayar kerugian materiil senilai Rp 2,6 miliar serta 800.000 dolar Singapura beserta bunganya senilai 64.000 dolar Singapura, sehingga total uang yang harus dibayarkan oleh tersangka Indra Kenz ke Rudiyanto Pei senilai Rp 11,7 miliar dengan kurs 11.300.Komplain Broker1. Nasabah HSB Kesal Akibat Selalu Gagal Take Profit
Salah satu pengguna di broker HSB menyarankan untuk hati-hati kalau sudah melakukan trading di platform HSB lantaran pengguna tersebut menilai bahwa platform HSB tidak merespon ketika transaksi profit. Pengguna tersebut mengaku bahwa ia pernah mengalami hal tersebut ketika dirinya profit ternyata platform HSB loadingnya lama sekali, namun setelah tidak profit platform HSB terbilang cepat.
2. App MIFX Malah Menyulitkan Nasabahnya Saat Transaksi?!
Salah satu pengguna merasa kalau aplikasi MIFX terlalu ribet lantaran setiap kali ingin memasuki harus memasukan PIN dan setiap keluar harus log out terlebih dahulu. Pengguna tersebut menilai bahwa langkah tersebut sangat menyulitkan pengguna dan menyusahkan.
3. Indodax Dianggap Sebagai Bukan Platform yang Tepat
Seorang pengguna di platform Indodax menyatakan bahwa jual beli crypto di Indodax bukan tempat yang tepat karena selain fee yang besar, waktu jual ke dompet IDR terutama USDT sangat lama hingga mencapai 5 jam lebih. Tidak hanya itu, pengguna tersebut juga sudah menanyakan terkait proses tersebut namun respon dari pihak Indodax selalu menyatakan sistem sedang menyesuaikan harga terendah di pasaran.
Tuyên bố miễn trừ trách nhiệm: Nội dung trên chỉ thể hiện quan điểm của tác giả hoặc khách mời. Nó không đại diện cho bất kỳ quan điểm hoặc vị trí nào của FOLLOWME và không có nghĩa là FOLLOWME đồng ý với tuyên bố hoặc mô tả của nó, cũng không cấu thành bất kỳ lời khuyên đầu tư nào. Đối với tất cả các hành động do khách truy cập thực hiện dựa trên thông tin do cộng đồng FOLLOWME cung cấp, cộng đồng không chịu bất kỳ hình thức trách nhiệm pháp lý nào trừ khi được cam kết bằng văn bản.
Tải thất bại ()