Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Baru Investasi Bodong Net89

avatar
· Lượt xem 162

Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Baru Investasi Bodong Net89

Jakarta, CNN Indonesia -- Bareskrim Polri kembali menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan investasi bodong robot trading Net89.

 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan saat ini total ada 13 orang tersangka dalam kasus tersebut.

 

"Penyidik telah menetapkan total tiga belas orang tersangka," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (20/7).

 

Whisnu menyebut kelima tersangka baru itu berinisial IR, AR, YW, MA, dan ES. Hanya saja, dia belum membeberkan lebih jauh ihwal peran dari para tersangka baru tersebut.

 

Di sisi lain, Whisnu menyebut pihaknya juga masih terus memburu aset para tersangka. Iia mengaku telah berhasil menyita total aset senilai Rp2 triliun milik para tersangka.

 

"Upaya paksa berupa penyitaan yang telah dilakukan oleh penyidik baik barang bukti dan hasil kejahatan telah memperoleh hasil yaitu sebesar kurang lebih Rp 2 triliun yang berada di Jakarta, Bali, Surabaya, Batam, Riau, Bandung," ujarnya.

 

Rincian aset yang telah disita antara lain uang tunai, perhiasan, dan barang-barang mewah berupa tas dari para tersangka total sebesar Rp300 juta; uang dari rekening para tersangka sebesar Rp660 Juta; sepeda Brompton senilai Rp770 Juta.

 

Kemudian empat unit mobil mewah, BMW, Lexus, Tesla, dan Peugeot dengan total aset senilai Rp7,1 miliar; bandana Atta Halilintar seharga Rp2,2 miliar; hingga aset rumah, tanah dan gedung perkantoran.

 

Aset-aset ini rinciannya tanah atas nama tersangka AA seharga Rp14 miliar; rumah tersangka LSHS di Kebon Jeruk seharga Rp17,250 miliar; kantor SOHO PT SMI seharga Rp4,6 miliar.

 

Selain itu kantor PT SMI di Poris Tanggerang seharga Rp12 miliar; gedung PT SMI di Serpong seharga Rp715 miliar; mesin maining cripto (RIG) dan komponen lainnya PT CAD seharga Rp500 miliar.

 

Dalam kasus ini para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 69 ayat (1) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.

 

Dicetak ulang dari CNN, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.

Tuyên bố miễn trừ trách nhiệm: Nội dung trên chỉ thể hiện quan điểm của tác giả hoặc khách mời. Nó không đại diện cho bất kỳ quan điểm hoặc vị trí nào của FOLLOWME và không có nghĩa là FOLLOWME đồng ý với tuyên bố hoặc mô tả của nó, cũng không cấu thành bất kỳ lời khuyên đầu tư nào. Đối với tất cả các hành động do khách truy cập thực hiện dựa trên thông tin do cộng đồng FOLLOWME cung cấp, cộng đồng không chịu bất kỳ hình thức trách nhiệm pháp lý nào trừ khi được cam kết bằng văn bản.

Trang web cộng đồng giao dịch FOLLOWME: www.followme.asia

Ủng hộ nếu bạn thích
avatar
Trả lời 0

Tải thất bại ()

  • tradingContest