Digugat Nasabah, Broker Forex MIFX Buka Suara

avatar
· Views 3,371

Digugat Nasabah, Broker Forex MIFX Buka Suara

Jakarta, CNBC Indonesia - Perusahaan pialang berjangka PT Monex Investindo Futures (MIFX) buka suara atas gugatan perbuatan melawan hukum. Para nasabah mengaku mengalami kerugian sampai Rp 28,82 miliar.

 

Melalui keterangan resmi di akun instagramnya, MIFX mengaku belum dapat memastikan pokok permasalahan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para penggugat terhadap perseroan. Pasalnya, MIFX belum menerima surat gugatan tersebut.

 

"Secara internal kami sedang melakukan pengecekan ada atau tidaknya nama-nama para penggugat yang meniadi nasabah kami," ungkap manajemen MIFX dikutip Kamis, (27/7/2023).

 

Sebagai perusahaan pialang berjangka yang legal di Indonesia, MIFX berkomitmen untuk taat pada proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, MIFX mengimbau pra nasabah untuk bertransaksi melalui nomor rekening resmi perusahaan.

 

"Penting bagi kami mengingatkan kembali kepada seluruh calon nasabah dan nasabah agar melakukan pentransferan dana hanya ditujukan ke Rekening Terpisah atau Segregated Account atas nama PT Monex Investindo Futures," paparnya.

 

Sebelumnya diberitakan, MIFX dihadapi oleh gugatan perbuatan melawan hukum oleh 108 orang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, (18/7/2023).

 

Dalam perkara ini, MIFX menjadi pihak tergugat dengan bersamaan dengan Henky Suryawan dan I Nyoman Tridana Yasa. Belakangan, diketahui bahwa I Nyoman Tridana Yasa merupakan tersangka penggelapan dan penipuan dari PT Dana Oil Konsorsium (DOK).

 

Soal kronologi kasusnya sendiri, bila mengacu pada Detik Bali, kasus ini mencuat pada 2022 ketika pemilik DOK ketahuan menjaring nasabah dengan mengatakan bahwa investasi yang dilakukan nasabah tidak ada risiko. Bahkan kalau ada yang menemukan 1 persen risiko dalam investasi tersebut maka akan dibayar Rp 10 juta.

 

Empat bulan kemudian, setiap ada penemuan 1 persen risiko akan dibayar Rp 100 juta. Investasi yang dilakukan nasabah juga sempat dijanjikan bisa ditarik kapan saja. Menurut informasi dari laporan polisi, jumlah korban kasus ini mencapai 490 orang dengan kerugian ditaksir sekitar Rp 28,820 miliar.

 

Maka, PT DOK sendiri menjadi salah satu pihak tergugat dalam perkara ini. Namun, belum ada petitum lengkap yang menjelaskan tuntutan 108 korban kepada MIFX ini.

 

Dicetak ulang dari CNBC, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.

Tuyên bố miễn trừ trách nhiệm: Quan điểm được trình bày hoàn toàn là của tác giả và không đại diện cho quan điểm chính thức của Followme. Followme không chịu trách nhiệm về tính chính xác, đầy đủ hoặc độ tin cậy của thông tin được cung cấp và không chịu trách nhiệm cho bất kỳ hành động nào được thực hiện dựa trên nội dung, trừ khi được nêu rõ bằng văn bản.

Bạn thích bài viết này? Hãy thể hiện sự cảm kích của bạn bằng cách gửi tiền boa cho tác giả.
Trả lời 0

Để lại tin nhắn của bạn ngay bây giờ

  • tradingContest