KOMPAS.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terus berupaya meningkatkan kualitas pialang berjangka komoditas nasional. Salah satunya dengan menerapkan sistem peringkat (rating) kepada para pialang berjangka komoditas.
Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengatakan, sistem peringkat atau rating dilakukan untuk meningkatkan kualitas pialang berjangka komoditas yang berada di bawah pengawasan Bappebti.
“Penilaian ini dilakukan secara berkelanjutan oleh Biro Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi, Sistem Resi Gudang, dan Pasar Lelang Komoditas Bappebti,” terangnya melansir kemendag.go.id, Selasa (26/9/2023).
Didid menjelaskan, peringkat akan diperbarui setiap tiga bulan agar para pialang dapat berlomba secara positif untuk meningkatkan peringkatnya.
Ke depan, indikator penilaian juga akan terus dikembangkan untuk mendapatkan penilaian yang akurat.
Terdapat beberapa indikator yang digunakan dalam penilaian pialang berjangka. Pertama, kinerja pialang berjangka dengan nilai total 70 persen yang meliputi lima aspek dan masing-masing mempunyai bobot 20 persen.
Kelima aspek tersebut adalah hasil pengawasan laporan kegiatan pialang berjangka, hasil pengawasan integritas keuangan pialang berjangka, hasil pengawasan transaksi pialang berjangka, penanganan pengaduan nasabah, dan implementasi Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).
Kedua, penilaian masyarakat dengan total nilai 30 persen. Penilaian dilakukan dengan penyebaran kuesioner survei kepada nasabah melalui kontak dari data sistem pengaduan daring yang dikelola Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan.
Penilaian juga dilakukan dari data nasabah yang melakukan konsultasi melalui Layanan Informasi (Lini) Bappebti yang dikelola Sekretariat Bappebti.
Ketiga, nilai pengurang dengan total nilai maksimal 30 persen. Nilai ini akan mengurangi total nilai kinerja perusahaan dari hasil penilaian masyarakat.
Nilai pengurang ini bertujuan untuk memfasilitasi aspek yang belum tercakup dalam kinerja pialang berjangka berdasarkan hasil pengawasan di lapangan.
Data mentah yang digunakan dalam penyusunan peringkat bersumber dari pelaporan pialang berjangka yang dilaporkan ke Bappebti sesuai Peraturan Bappebti Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Bappebti Nomor 116/BAPPEBTI/PER/10/2013 tentang Kewajiban Pelaporan Keuangan dan Ketentuan Modal Bersih Disesuaikan bagi Pialang Berjangka yang meliputi laporan keuangan, laporan kegiatan, laporan transaksi, dan penilaian implementasi APU PPT.
Dicetak ulang dari Kompas, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
Tuyên bố miễn trừ trách nhiệm: Quan điểm được trình bày hoàn toàn là của tác giả và không đại diện cho quan điểm chính thức của Followme. Followme không chịu trách nhiệm về tính chính xác, đầy đủ hoặc độ tin cậy của thông tin được cung cấp và không chịu trách nhiệm cho bất kỳ hành động nào được thực hiện dựa trên nội dung, trừ khi được nêu rõ bằng văn bản.
Website Cộng đồng Giao Dịch FOLLOWME: www.followme.asia
Tải thất bại ()