Pada bulan Januari 2024, Putra Wibowo berhasil ditangkap di Thailand setelah buron sejak tahun 2022

avatar
· Lượt xem 118

Pada bulan Januari 2024, Putra Wibowo atau yang biasa disapa PW yang terlibat dalam kasus perdagangan robot 'Viral Blast' berhasil ditangkap di Thailand setelah buron sejak tahun 2022. Ia ditahan oleh Kantor Imigrasi Thailand karena telah melewati masa berlaku red notice yang telah dikeluarkan sehingga berstatus DPO di Tipideksus Bareskrim. PW tinggal di Bangkok bersama istrinya yang berkebangsaan Thailand dan diduga bersembunyi di sana. Dugaan yang diajukan terhadap PW adalah tindak pidana pencucian uang terkait dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan dalam kasus dugaan penipuan investasi terkait perdagangan robot 'Viral Blast'. Hasil penyidikan menunjukkan kerugian negara mencapai 1,2 triliun rupiah dan korban 12.000 orang dari 'Viral Blast'. Para tersangka telah ditahan dan terancam hukuman penjara 15 tahun serta denda paling banyak 1 miliar rupiah. Perusahaan perdagangan robot itu telah beroperasi tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 2020. Barang bukti yang disita antara lain SGD 1.850.000, Rp 12.000.000, 12 kartu ATM, 4 mobil mewah, dan 8 ponsel. 57 kata

PW, bersama tiga tersangka lainnya, kini menghadapi dakwaan pencucian uang dan pelanggaran perdagangan, dengan potensi hukuman 15 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan 7 Tahun 2014. "Viral Blast" beroperasi di bawah PT Trust Global Karya, tetapi merupakan perusahaan ilegal tanpa izin dari OJK. Kegiatan penipuan tersebut mengakibatkan kerugian 12.000 investor, dengan kerugian finansial sebesar 1,2 triliun rupiah.57 kata total

Perusahaan perdagangan robot 'Viral Blast' secara curang beroperasi di bawah PT Trust Global Karya sejak 2020. Perusahaan tersebut tidak memiliki izin dan mengakibatkan kerugian sebesar 1,2 triliun rupiah bagi 12.000 anggotanya. Polisi menangkap Putra Wibowo di Thailand, dan ia menghadapi tuduhan pencucian uang dan pelanggaran perdagangan, yang berpotensi menyebabkan hukuman penjara 15 tahun dan denda 1 miliar rupiah. Aset yang disita termasuk SGD 1.850.000, Rp 12.000.000, 12 kartu ATM, 4 mobil mewah, dan 8 ponsel.

Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa kasus investasi ilegal tersebut melibatkan perusahaan perdagangan robot penipuan, 'Viral Blast,' yang menimbulkan kerugian finansial sebesar 1,2 triliun rupiah bagi para penggunanya. Dugaan terhadap para tersangka termasuk pencucian uang, dan mereka menghadapi hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga 1 miliar rupiah.

Perusahaan ilegal, 'Viral Blast,' beroperasi di bawah PT Trust Global Karya tanpa izin yang tepat, yang menyebabkan kerugian finansial sebesar 1,2 triliun rupiah untuk 12.000 pengguna. Putra Wibowo, seorang tersangka dalam kasus tersebut, bersama dengan tiga orang lainnya, ditangkap karena pencucian uang dan pelanggaran perdagangan, menghadapi hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda 1 miliar rupiah. Barang bukti yang disita termasuk aset moneter, kartu ATM, mobil mewah, dan ponsel.

Tuyên bố miễn trừ trách nhiệm: Nội dung trên chỉ đại diện cho quan điểm của tác giả hoặc khách mời. Nó không đại diện cho quan điểm hoặc lập trường của FOLLOWME và không có nghĩa là FOLLOWME đồng ý với tuyên bố hoặc mô tả của họ, cũng không cấu thành bất kỳ lời khuyên đầu tư nào. Đối với tất cả các hành động do khách truy cập thực hiện dựa trên thông tin do cộng đồng FOLLOWME cung cấp, cộng đồng không chịu bất kỳ hình thức trách nhiệm nào trừ khi có cam kết rõ ràng bằng văn bản.

Website Cộng đồng Giao Dịch FOLLOWME: www.followme.asia

Ủng hộ nếu bạn thích
avatar
Trả lời 0

Tải thất bại ()

  • tradingContest