
Badan Pusat Statistik (BPS) menegaskan bahwa pembaruan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 bukan ditujukan untuk membatasi aktivitas usaha. Justru sebaliknya, pembaruan ini dibuat agar perubahan ekonomi yang semakin cepat bisa tercatat lebih akurat dan relevan.
KBLI 2025 merupakan pembaruan dari KBLI 2020, yang disusun untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan ekonomi global. Mulai dari pesatnya transformasi digital, munculnya model bisnis baru, hingga meningkatnya peran ekonomi hijau dan upaya mitigasi perubahan iklim.
Dengan klasifikasi terbaru ini, berbagai aktivitas ekonomi yang sebelumnya belum memiliki kode jelas kini bisa diidentifikasi dengan lebih tepat. Artinya, data ekonomi yang dikumpulkan akan semakin mencerminkan kondisi nyata di lapangan.
Dalam penyusunannya, BPS mengacu pada International Standard Industrial Classification (ISIC) Revisi 5 yang diterbitkan PBB. Penyesuaian ini penting agar statistik ekonomi Indonesia tetap sejalan dengan standar internasional dan bisa dibandingkan secara global. Pembaruan KBLI sendiri memang dilakukan secara berkala, sekitar lima tahunan, mengikuti perubahan struktur ekonomi.
KBLI terbaru juga menjadi fondasi penting bagi pelaksanaan Sensus Ekonomi dan Sensus Penduduk, terutama dalam penyediaan kode lapangan usaha yang sesuai dengan realitas bisnis saat ini. BPS menekankan bahwa KBLI 2025 tidak disusun secara sepihak. Prosesnya melibatkan berbagai kementerian dan lembaga sejak kick-off penyempurnaan pada Februari 2024. Hingga akhir September 2025, tercatat 31 kementerian/lembaga aktif memberikan masukan dengan total 1.167 usulan kode usaha, yang kemudian dibahas melalui serangkaian rapat koordinasi sepanjang tahun.
Yang perlu dipahami pelaku usaha, KBLI adalah instrumen statistik, bukan penentu boleh atau tidaknya suatu kegiatan bisnis. Legalitas usaha tetap diatur melalui peraturan dan kebijakan sektoral masing-masing. Keberadaan atau perubahan kode KBLI juga tidak bisa otomatis dianggap sebagai izin usaha.
Untuk memastikan transisi berjalan mulus, BPS menerapkan masa penyesuaian selama enam bulan sejak diberlakukannya Peraturan Nomor 7 Tahun 2025. Selama periode ini, pelaku usaha dan instansi pemerintah diberi waktu untuk menyesuaikan sistem dan administrasi.
Ke depan, BPS juga akan menyediakan tabel penghubung antara KBLI 2020 dan KBLI 2025, yang akan digunakan sebagai dasar penyesuaian sistem perizinan OSS. Dengan mekanisme ini, pembaruan KBLI diharapkan tidak mengganggu proses perizinan maupun aktivitas usaha yang sedang berjalan.
Di tengah ekonomi yang terus berubah, KBLI 2025 hadir sebagai bukti bahwa statistik pun harus adaptif—bukan untuk menghambat, melainkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Tuyên bố miễn trừ trách nhiệm: Quan điểm được trình bày hoàn toàn là của tác giả và không đại diện cho quan điểm chính thức của Followme. Followme không chịu trách nhiệm về tính chính xác, đầy đủ hoặc độ tin cậy của thông tin được cung cấp và không chịu trách nhiệm cho bất kỳ hành động nào được thực hiện dựa trên nội dung, trừ khi được nêu rõ bằng văn bản.

Để lại tin nhắn của bạn ngay bây giờ