
PT Bank Central Asia Tbk (BCA) mengumumkan rencana pembelian kembali saham (buyback) dengan nilai maksimal mencapai Rp5 triliun. Langkah ini diambil sebagai upaya perseroan untuk menopang stabilitas pasar modal Indonesia sekaligus menjaga kepercayaan investor sepanjang 2026.
Dalam keterbukaan informasi, emiten perbankan dengan kode saham BBCA tersebut menegaskan bahwa buyback juga ditujukan untuk memberikan imbal hasil yang lebih optimal bagi para pemegang saham di tengah dinamika pasar yang masih penuh tantangan.
“Perseroan bermaksud melakukan pembelian kembali saham (buyback) untuk mendukung stabilitas pasar modal Indonesia pada 2026, meningkatkan kepercayaan investor, serta memberikan tingkat imbal hasil yang lebih optimal bagi para pemegang saham,” ujar Corporate Secretary BCA, I Ketut Alam, dalam keterangan tertulis pada Rabu (28/1).
BCA menetapkan nilai maksimal buyback sebesar Rp5 triliun, yang sudah mencakup biaya jasa perantara perdagangan efek serta biaya lain yang berkaitan dengan pelaksanaan aksi korporasi tersebut. Dari sisi jumlah, perseroan membatasi saham yang dapat dibeli kembali maksimal 10 persen dari total modal disetor. Meski demikian, BCA memastikan kepemilikan saham publik (free float) tetap dijaga sesuai ketentuan regulator, yakni minimal sebesar 7,5 persen. Ketentuan ini dilakukan agar likuiditas saham BBCA di pasar tetap terjaga dengan baik.
I Ketut Alam juga menegaskan bahwa rencana buyback tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kondisi keuangan maupun kegiatan operasional perusahaan. Menurutnya, BCA tetap memiliki permodalan dan likuiditas yang kuat meski melaksanakan pembelian kembali saham.
“Perseroan meyakini bahwa buyback tidak akan berdampak material terhadap kegiatan usaha, kinerja keuangan, posisi permodalan, maupun likuiditas perseroan,” jelasnya.
Rencana buyback saham ini akan terlebih dahulu dimintakan persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang dijadwalkan berlangsung pada 12 Maret 2026. Apabila mendapat lampu hijau, pelaksanaan buyback dapat dilakukan dalam jangka waktu maksimal 12 bulan sejak tanggal persetujuan tersebut.
Dalam pelaksanaannya nanti, buyback akan dilakukan melalui Bursa Efek Indonesia (BEI) di pasar reguler dan hanya menggunakan jasa PT BCA Sekuritas sebagai perantara perdagangan.
Langkah buyback ini dinilai menjadi sinyal kepercayaan manajemen terhadap fundamental perusahaan, sekaligus respons strategis di tengah kondisi pasar saham yang masih diliputi volatilitas dan sentimen global yang berubah cepat.
Tuyên bố miễn trừ trách nhiệm: Quan điểm được trình bày hoàn toàn là của tác giả và không đại diện cho quan điểm chính thức của Followme. Followme không chịu trách nhiệm về tính chính xác, đầy đủ hoặc độ tin cậy của thông tin được cung cấp và không chịu trách nhiệm cho bất kỳ hành động nào được thực hiện dựa trên nội dung, trừ khi được nêu rõ bằng văn bản.

Để lại tin nhắn của bạn ngay bây giờ