
Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai landasan hukum perubahan struktur kepemilikan bursa. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan proses perumusan regulasi tersebut masih berjalan dan akan melibatkan pembahasan bersama DPR RI, khususnya Komisi XI. Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan rancangan PP demutualisasi BEI saat ini masih dalam tahap penyusunan. Setelah rampung, draf aturan tersebut akan dikonsultasikan dan dibahas bersama parlemen.
“Saat ini masih dalam proses perumusan rancangan peraturan pemerintahnya. Ke depan tentu akan melalui pembahasan dan konsultasi dengan DPR, dalam hal ini Komisi XI,” ujar Hasan dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan di Jakarta Selatan, Kamis (5/2).
Hasan menjelaskan, Kementerian Keuangan menjadi pihak utama yang menyiapkan rancangan PP demutualisasi tersebut. Sementara itu, OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) juga terlibat aktif dalam pembahasan konsep dan skema perubahan struktur kepemilikan BEI. Melalui demutualisasi, struktur kepemilikan BEI nantinya tidak lagi terbatas pada Anggota Bursa (AB). Kepemilikan saham bursa akan dibuka lebih luas sehingga memungkinkan partisipasi pemegang saham di luar anggota bursa, sejalan dengan praktik di sejumlah negara lain.
Dalam proses ini, Hasan menyebut terdapat beberapa opsi aksi korporasi yang dapat ditempuh. Di antaranya adalah penjualan saham secara terbatas melalui private placement maupun penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO).
“Opsi-opsi tersebut disiapkan untuk mengubah bentuk kelembagaan bursa dari yang saat ini bersifat mutual menjadi demutual, dengan membuka peluang kepemilikan kepada pemegang saham lain,” jelasnya.
Senada dengan OJK, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa demutualisasi BEI merupakan bagian dari agenda reformasi pasar modal nasional sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, kebijakan ini akan diatur secara resmi melalui Peraturan Pemerintah dan dapat dilakukan secara bertahap.
Airlangga menjelaskan, secara teknis demutualisasi dapat dilakukan melalui dua jalur utama, yakni private placement dan IPO. Kedua skema tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam proses penyusunan regulasi agar implementasinya tetap terukur dan sejalan dengan penguatan pasar modal Indonesia.
“Sesuai arahan Presiden, sektor keuangan khususnya pasar modal perlu direform. Salah satu langkahnya adalah demutualisasi bursa yang akan diatur lewat Peraturan Pemerintah. Pelaksanaannya bisa melalui private placement atau IPO, dan teknisnya akan dibahas lebih lanjut,” ujar Airlangga.
Pemerintah berharap demutualisasi BEI dapat meningkatkan tata kelola, transparansi, serta daya saing pasar modal Indonesia di tingkat regional maupun global.
Tuyên bố miễn trừ trách nhiệm: Quan điểm được trình bày hoàn toàn là của tác giả và không đại diện cho quan điểm chính thức của Followme. Followme không chịu trách nhiệm về tính chính xác, đầy đủ hoặc độ tin cậy của thông tin được cung cấp và không chịu trách nhiệm cho bất kỳ hành động nào được thực hiện dựa trên nội dung, trừ khi được nêu rõ bằng văn bản.

-KẾT THÚC-