
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan satu tersangka kasus dugaan transaksi semu saham PT Sriwahana Adityakarta (SWAT) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Jawa Tengah, pada 28 Januari 2026. Tersangka berinisial SAS tersebut diduga terlibat dalam praktik manipulasi transaksi atau pembentukan harga semu saham SWAT.
Penyerahan ini merupakan bagian dari proses hukum tahap lanjutan. Sebelumnya, pada 13 Januari 2026, OJK telah lebih dulu menyerahkan tiga tersangka lain beserta barang bukti dalam Tahap II kepada Kejari Boyolali. Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pasar modal yang terjadi pada periode Juni hingga Juli 2018 di Pasar Reguler Bursa Efek Indonesia. Para tersangka diduga bersekongkol melakukan transaksi saham SWAT menggunakan rekening efek milik pihak nominee melalui sembilan perusahaan sekuritas.
Melalui skema tersebut, para pelaku menciptakan gambaran semu mengenai pergerakan harga saham SWAT sehingga berpotensi memengaruhi keputusan investasi masyarakat.
Berdasarkan hasil penyidikan, OJK telah menetapkan empat tersangka, yakni SAS selaku Direktur Utama SWAT, CKN dan SB yang masing-masing menjabat sebagai General Manager dan pegawai bagian keuangan PT Sri Rejeki Isman Tbk, serta seorang wirausaha berinisial H. Modus yang digunakan antara lain merekayasa pelaksanaan penawaran umum perdana saham (IPO) SWAT dengan memanfaatkan rekening efek dan rekening bank milik pihak nominee, termasuk dari pegawai dan perusahaan cangkang. Rekening-rekening tersebut dikendalikan oleh para tersangka sebagai beneficial owner untuk memperoleh penjatahan saham dan melakukan transaksi di pasar sekunder.
Dari hasil penyidikan, transaksi melalui rekening nominee tersebut menghasilkan 60.121 kali pertemuan transaksi atau sekitar 10 persen dari total transaksi, dengan volume mencapai 639.778.200 saham (14,7 persen) dan nilai transaksi sebesar Rp230,89 miliar (13,3 persen). Pola transaksi yang digunakan diduga meliputi dominasi perdagangan, pertemuan transaksi terkoordinasi, inisiator beli untuk mendorong kenaikan harga, hingga pola buying market impact dalam periode 8 Juni hingga 5 Juli 2018. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 91 dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
OJK menegaskan dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, pihaknya terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Kepolisian, guna memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.
Tuyên bố miễn trừ trách nhiệm: Quan điểm được trình bày hoàn toàn là của tác giả và không đại diện cho quan điểm chính thức của Followme. Followme không chịu trách nhiệm về tính chính xác, đầy đủ hoặc độ tin cậy của thông tin được cung cấp và không chịu trách nhiệm cho bất kỳ hành động nào được thực hiện dựa trên nội dung, trừ khi được nêu rõ bằng văn bản.

Để lại tin nhắn của bạn ngay bây giờ