JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Gopprera Panggabean menyebutkan ada 8 pelaku usaha besar yang merupakan produsen, diduga melakukan praktik kartel minyak goreng.
Hal itu mengerucut setelah KPPU memintai keterangan dari 44 pihak terkait, mulai dari produsen, peritel, asosiasi, distributor, pemerintah, dan perusahaan pengemasan.
"Saya melihat akan kita dalami delapan kelompok besar pelaku usaha yang menguasai pangsa pasar karena yang kecil-kecil ini bisa jadi price followers," kata dia dalam konferensi pers di Kantor KPPU, Jakarta, Selasa (29/3/2022).
Baca juga: Kasus Dugaan Kartel Minyak Goreng Masuk Tahap Penyelidikan KPPU
Gopprera menambahkan, 8 perusahaan produsen terebut menguasai 72 persen pangsa pasar minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) di Indonesia.
KPPU mengaku telah menemukan satu alat bukti dugaan kuat adanya kartel. Adapun alat bukti yang dikantongi berupa keterangan langsung dari 44 pihak terkait minyak goreng, surat-surat distribusi serta pemesanan produk sebelum disalurkan.
"Satu alat bukti yang kita sebutkan tadi contohnya pasokan berarti ada PO (purchase order), ada surat jalannya itu kan kelihatan, servis levelnya, itu bukti surat termasuk keterangan. Pada saat dia menceritakan proses suplai sebelum dan sesudah, surat-surat dokumen tetap saja menceritakan kan, ada dokumentasinya," jelas dia
"Terkait juga dengan harga. Harga kan enggak tiba-tiba, dua Minggu sebelum dia harus kasih tahu karena ada perubahan apa enggak itu yang kita lihat dari masing-masing produsen pemberitahuannya bagaimana," sambungnya.
Tapi pihaknya juga akan melihat apakah penetapan harga yang dilakukan oleh pelaku usaha yang diduga bukan kartel berbeda dengan pelaku usaha yang diduga kartel. Jika demikian, hal itu akan mendukung pembuktian atas adanya kartel minyak goreng.
Baca juga: Jelang Ramadhan, Bagaimana Stok Minyak Goreng hingga Gula?
Sebelumnya, KPPU telah mulai melakukan proses penegakan hukum sejak 26 Januari 2022 guna menemukan alat bukti adanya dugaan pelanggaran Undang-undang No. 5 Tahun 1999 dalam permasalahan lonjakan harga minyak goreng sejak akhir tahun 2021 sesuai rekomendasi kajian yang dilaksanakan KPPU.
Dalam proses awal penegakan hukum, Tim Investigasi telah mengundang dan meminta data atau keterangan dari sekitar 44 pihak terkait, khususnya produsen, distributor, asosiasi, pemerintah, perusahaan pengemasan , dan pelaku ritel.
Penyelidikan difokuskan pada pemenuhan unsur dugaan pasal yang dilanggar, penetapan identitas terlapor, dan pencarian minimal satu alat bukti tambahan.
Dalam hal penyelidikan dapat menyimpulkan dugaan unsur pasal yang dilanggar dan memperoleh minimal 2 alat bukti maka proses penegakan hukum dapat diteruskan ke tahapan pemeriksaan pendahuluan oleh Sidang Majelis Komisi.
Baca juga: Mana Lebih Murah, Minyak Goreng di Indomaret atau Alfamart? Berikut Rinciannya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Được in lại từ Kompas, bản quyền được giữ lại bởi tác giả gốc.
Tuyên bố miễn trừ trách nhiệm: Nội dung trên chỉ đại diện cho quan điểm của tác giả hoặc khách mời. Nó không đại diện cho quan điểm hoặc lập trường của FOLLOWME và không có nghĩa là FOLLOWME đồng ý với tuyên bố hoặc mô tả của họ, cũng không cấu thành bất kỳ lời khuyên đầu tư nào. Đối với tất cả các hành động do khách truy cập thực hiện dựa trên thông tin do cộng đồng FOLLOWME cung cấp, cộng đồng không chịu bất kỳ hình thức trách nhiệm nào trừ khi có cam kết rõ ràng bằng văn bản.
Website Cộng đồng Giao Dịch FOLLOWME: www.followme.asia
Tải thất bại ()