KOMPAS.com - Pencucian uang atau money laundering sudah akrab di telinga masyarakat, terlebih saat terkuaknya suatu kasus korupsi. Meski begitu, mungkin sebagian masyarakat belum mengerti apa itu arti pencucian uang.
Di Indonesia, pencucian uang menjadi salah satu tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Secara sederhana, pencucian uang adalah upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan uang atau dana yang diperoleh dari suatu aksi kejahatan atau hasil tindak pidana, sehingga seolah tampak menjadi harta kekayaan yang sah.
Bagaimana penjelasan mengenai pencucian uang atau money laundering secara luas?
Baca juga: Cara Cek Laporan LHKPN Pejabat Negara
Apa itu pencucian uang?
Pencucian uang adalah metode untuk menyembunyikan, memindahkan, dan menggunakan hasil dari suatu tindak pidana, kegiatan organisasi tindak pidana, tindak pidana ekonomi, korupsi, perdagangan narkotika, dan kegiatan-kegiatan lainnya yang merupakan aktivitas tindak pindana.
Biasanya, tindakan money laundering atau pencucian uang dimulai dengan adanya transaksi keuangan, yang di dalamnya terdapat transaksi keuangan mencurigakan seperti menerima penempatan, penyetoran, penarikan, pemindahbukuan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, dan atau penukaran atas sejumlah uang atau tindakan dan/atau kegiatan lain yang berhubungan dengan uang.
Baca juga: 5 Langkah Cara Melihat LHKPN Pejabat Negara
Disadur dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), istilah pencucian uang pertama kali muncul di Amerika Serikat pada tahun 1920.
Saat itu, para mafia di sana memperoleh uang dari hasil kejahatan seperti pemerasan, prostitusi, perjudian, dan penjualan minuman beralkohol ilegal serta perdagangan narkotika.
Sebagai salah satu upaya menutupi sumber dana, uang hasil kejahatan tersebut dipakai untuk membeli perusahaan sah dan resmi digabung dengan uang yang diperoleh secara sah dari kegiatan usaha, sehingga seolah uang berasal dari sumber sah.
Baca juga: Cara Cek BI Checking secara Online via iDebku OJK
Kategori perbuatan tindak pidana pencucian uang
Merujuk UU Nomor 8 Tahun 2010, terdapat beberapa perbuatan yang menjadi tindak pidana pencucian uang, sebagai berikut:
- Menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan
- Menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana
- Menerima, menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
Baca juga: Cara Cek Pinjol Legal Terdaftar OJK melalui WhatsApp
Được in lại từ Kompas, bản quyền được giữ lại bởi tác giả gốc.
Tuyên bố miễn trừ trách nhiệm: Quan điểm được trình bày hoàn toàn là của tác giả và không đại diện cho quan điểm chính thức của Followme. Followme không chịu trách nhiệm về tính chính xác, đầy đủ hoặc độ tin cậy của thông tin được cung cấp và không chịu trách nhiệm cho bất kỳ hành động nào được thực hiện dựa trên nội dung, trừ khi được nêu rõ bằng văn bản.


Tải thất bại ()