Aturan Kepemilikan Hunian bagi WNA di RI: Syarat, Batas Luas Tanah dan Harga Minimal

avatar
· Views 63

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Negara Asing (WNA) kini dipermudah untuk memiliki hunian di Indonesia, baik berupa rumah tapak maupun hunian vertikal.

Syaratnya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, WNA wajib memiliki dokumen keimigrasian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, yaitu paspor, visa, atau izin tinggal.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Suyus Windayana mengatakan, persyaratan dokumen tersebut lebih mudah dibandingkan dengan aturan sebelumnya yang mewajibkan WNA juga memiliki KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap).

"Jadi sekarang untuk kepemilikan orang asing untuk KITAS dan KITAPnya nanti diberikan setelah orang asing tersebut mendapatkan atau membeli properti yang ada di Indonesia. Jadi posisinya dibalik," ujarnya saat acara Sosialisasi Peraturan Kepemilikan Hunian untuk Orang Asing di Hotel Sheraton, Jakarta, Kamis (3/8/2023).

Baca juga: Realisasi Kepemilikan Hunian bagi WNA di Indonesia Masih Tertinggal dari Negara Tetangga

Masih di beleid yang sama, pemerintah juga memperluas ketentuan kepemilikan rumah susun untuk WNA. Dari aturan sebelumnya rusun harus di atas Hak Pakai, kini WNA bisa memiliki rusun di atas Hak Guna Bangunan (HGB).

"Hal ini tentunya menjadi hal yang ditunggu oleh para penggiat properti karena pada umumnya rumah susun dibangun di atas tanah HGB," ucapnya.

Luas Tanah bagi WNA Dibatasi

Meski dipermudah dan diperluas, pemerintah juga tetap memberikan batasan kepemilikan hunian bagi WNA. Hal ini juga diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 124 Tahun 2022.

Dalam aturan tersebut, WNA hanya boleh memiliki hunian dengan luas tanah di bawah 2.000 meter.

Namun, apabila WNA ingin memiliki hunian dengan luas tanah lebih dari itu, mereka diberikan syarat khusus yaitu memiliki dampak positif kepada ekonomi dan sosial. Hal ini akan dinilai oleh Kementerian ATR/BPN untuk perizinannya.

"Saat ini sudah ada permohonan satu dari Bali untuk pemilikan tanah di atas 2.000 meter. Sedang kita kaji dan kita cek lapangan, dimanfaatkan untuk apa tanah tersebut, apakah berdampak terhadap perekonomian sekitar atau tidak," terangnya.

Tuyên bố miễn trừ trách nhiệm: Quan điểm được trình bày hoàn toàn là của tác giả và không đại diện cho quan điểm chính thức của Followme. Followme không chịu trách nhiệm về tính chính xác, đầy đủ hoặc độ tin cậy của thông tin được cung cấp và không chịu trách nhiệm cho bất kỳ hành động nào được thực hiện dựa trên nội dung, trừ khi được nêu rõ bằng văn bản.

Bạn thích bài viết này? Hãy thể hiện sự cảm kích của bạn bằng cách gửi tiền boa cho tác giả.
avatar
Trả lời 0

Tải thất bại ()

  • tradingContest