
Ombdusman mengungkap ternyata masih ada institusi negara yang tidak kooperatif dalam proses penyelidikan Ombudsman. Ada kementerian yang tidak bersedia memberikan dokumen, bahkan menghalang-halangi proses pengumpulan informasi lembaga tersebut untuk mencegah maladministrasi.
"Dalam rangka menjamin pelaksanaan tersebut kami tentunya dibekali kewenangan untuk melakukan pemeriksaan, pengumpulan dokumen, meskipun dalam kenyataannya banyak sekali atraksi-atraksi dari kementerian terkait yang dilaporkan kepada Ombdusman," Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika di Gedung Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2024).
Yeka tidak mengungkap identitas kementerian yang dimaksud. Tapi, dia menjelaskan bahwa ada indikasi kuat upaya penghalangan dari kementerian terhadap upaya Ombudsman, mulai dari tidak memberi informasi sampai menyerahkan dokumen yang diminta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal, kata Yeka, Pasal 44 Undang-Undang Ombudsman menegaskan bahwa setiap orang yang menghalangi Ombudsman dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama dau tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Di situ jelas undang-undangnya bahwa barangsiapa yang menghalangi pemeriksaan ombudsman maka bisa kena sanksi pidana 2 tahun atau denda Rp 1 miliar. Dendanya Rp 1 miliar. Ada dendanya juga, dipenjara dan dipidana 2 tahun," jelasnya.
Meskipun demikian, Yeka mengungkap sampai saat ini Ombudsman belum pernah menggunakan pasal tersebut. Alasannya, Ombdusman ingin menjaga marwah sesama lembaga serta institusi negara.
"Jadi belum dilakukan pasal ini. Ada hak imunitas dan lain sebagainya dalam pelaksanaannya," pungkasnya.
(fdl/fdl)作者:Samuel Gading -,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:以上内容仅代表作者或嘉宾的观点,不代表 FOLLOWME 的任何观点及立场,且不代表 FOLLOWME 同意其说法或描述,也不构成任何投资建议。对于访问者根据 FOLLOWME 社区提供的信息所做出的一切行为,除非另有明确的书面承诺文件,否则本社区不承担任何形式的责任。
FOLLOWME 交易社区网址: www.followme.asia
加载失败()