Dilarang Jual Rokok Dekat Sekolah, Pedagang Bisa Kehilangan Setengah Omzet

avatar
· 阅读量 35
Dilarang Jual Rokok Dekat Sekolah, Pedagang Bisa Kehilangan Setengah Omzet
Foto: Ignacio Geordy Oswaldo
Jakarta

Perkumpulan Pengusaha Kelontong Seluruh Indonesia (Perpeksi) menilai larangan jual rokok bagi warung yang berada 200 meter dari sekolah sangat memengaruhi omzet mereka. Tidak tanggung-tanggung, para pemilik warung dekat sekolah ini bisa kehilangan setengah pendapatan mereka.

Ketua Perpeksi, Junaidi, mengatakan rokok merupakan sumber pendapatan utama dari warung atau toko kelontong daripada produk sembako lain. Sebab hasil penjualan rokok ini mencapai sekitar 50-60% pendapatan warung secara keseluruhan.

"Penjualan rokok ini mendominasi di angka 50-60% dalam total akumulasi income-nya ya. Kan warung sembako itu tidak hanya menjual rokok, berbagai macam kebutuhan. Tetapi kalau diakumulasikan 50-60% itu sumbangsih dari rokok," jelasnya saat dihubungi detikcom, Senin (5/8/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jangankan melarang warung dekat sekolah untuk menjual rokok sama sekali, menurut Junaidi dengan adanya larangan menjual rokok ketengan alias eceran per batang saja sudah bisa membuat pendapatan warung-warung tadi turun hingga 30%.

Belum lagi dengan kenaikan harga rokok dari tahun ke tahun yang membuat banyak orang kesulitan untuk membeli rokok per bungkus, sehingga banyak dari mereka kemudian membeli rokok per batang alias ketengan.

ADVERTISEMENT

"(Pelarangan jual rokok ketengan) bisa 30% lah mempengaruhinya itu, kalau ditotal akumulatif pendapatannya itu. Kurang lebih ya," papar Junaidi.

"Karena rata-rata yang laku di hampir semua toko ya ketengan, karena dengan beberapa tahun ini harga rokok semakin naik semakin naik, jadi banyak yang tidak mampu beli sebungkus ya akhirnya ngeteng," ucapnya lagi.

Sebagai informasi, aturan terkait larangan berjualan rokok secara ketengan dan/atau berada di dekat institusi pendidikan ini tertuang pada Pasal 434 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

Dalam aturan ini disebutkan setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:

(a) menggunakan mesin layan diri,
(b) kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil
(c) secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.
(d) dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui,
(e) dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak,
(f) menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.

"Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur," bunyi Pasal 434 Ayat 2.

Produk tembakau sebagaimana dijelaskan pada PP tersebut meliputi rokok, cerutu, rokok daun, tembakau iris, tembakau padat dan cair, dan hasil pengolahan tembakau lainnya.

Sementara, satuan pendidikan disebutkan pada bagian Penjelasan PP ini antara lain terdiri pendidikan anak usia dini, sekolah/madrasah, pesantren, perguruan tinggi, atau nama lain yang sejenis dengan pendidikan formal.

(fdl/fdl)

风险提示:以上内容仅代表作者或嘉宾的观点,不代表 FOLLOWME 的任何观点及立场,且不代表 FOLLOWME 同意其说法或描述,也不构成任何投资建议。对于访问者根据 FOLLOWME 社区提供的信息所做出的一切行为,除非另有明确的书面承诺文件,否则本社区不承担任何形式的责任。

FOLLOWME 交易社区网址: www.followme.asia

喜欢的话,赞赏支持一下
avatar
回复 0

加载失败()

  • tradingContest