
IDXChannel - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur resmi membatalkan konversi utang PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) menjadi Obligasi Wajib Konversi (OWK) terhadap PT Bank DKI senilai Rp745,84 miliar.
Dalam perkara 5/Pdt.G/2024/PN JKT.TIM, putusan ini dibacakan majelis hakim pada Kamis (19/9/2024).
"Menyatakan dan membatalkan mata acara 2 Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada tanggal 30 Juni 2023 khususnya tentang konversi piutang Penggugat (Bank DKI) kepada Tergugat (WSBP) Sebesar Rp745.845.316.361,- menjadi kepemilikan Obligasi Wajib Konversi yang diterbitkan oleh Tergugat," tulis putusan tersebut dikutip dalam SIPP PN Jakarta Timur, Jumat (20/9/2024).
Langkah konversi utang WSBP menjadi OWK sebagai skema penyelesaian utang yang telah disetujui pemegang saham dalam RUPSLB- dinilai salah dan melanggar ketentuan.
Lebih jauh, menurut pengadilan, hal itu juga bertentangan dengan Pasal 16 POJK Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum dan Pasal 3 ayat (1) POJK No. 22 Tahun 2022 Tentang Kegiatan Penyertaan Modal Oleh Bank Umum.
"Sehingga tidak dapat diberlakukan kepada Penggugat (Bank DKI)," tulis putusan tersebut.
Pengadilan memerintahkan WSBP dan Bank DKI untuk melakukan amandemen atau penyesuaian terkait restrukturisasi kredit yang dimiliki WSBP.
Tak hanya itu, pengadilan juga memerintahkan kedua korporasi ini untuk mengamandemen atas Perjanjian Perdamaian yang telah dihomologasi melalui Putusan Nomor No. 497/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 28 Juni 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap melalui putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1455/Pdt.Sus-Pailit/2022 tanggal 20 September 2022.
Ini terkhusus untuk utang WSBP kepada Bank DKI dengan tanpa syarat awal persetujuan kreditor separatis untuk dilakukannya amandemen.
Tanggapan Manajemen WSBP
Corporate Secretary WSBP Fandy Dewanto mengatakan perusahaan menghormati proses hukum yang dilakukan PT Bank DKI, sekaligus putusan yang telah diambil. Perseroan, terang Fandy, akan mempertimbangkan proses hukum yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Setiap langkah yang diambil telah mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi Perseroan, pemegang saham, seluruh pemangku kepentingan, dan berpegang pada prinsip keadilan,” kata Fandy dalam siaran pers, Jumat (20/9/2024).
Pihaknya berkomitmen untuk melaksanakan skema restrukturisasi keuangan sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung tanggal 20 September 2022. Sejumlah implementasi yang dilakukan meliputi pembayaran Cash Flow Available for Debt Services (CFADS).
OWK, hingga Private Placement. Hingga saat ini, WSBP telah menyelesaikan 3 tahap pembayaran CFADS dengan total nilai mencapai Rp236,27 miliar.
Pembayaran tahap ke-4 dijadwalkan pada 25 September 2024 dengan nilai lebih dari Rp75 miliar. Selain itu, WSBP juga telah menyelesaikan konversi atas 85 persen kewajiban kepada Kreditur Pemegang Obligasi melalui penerbitan OWK.
Lebih jauh, WSBP juga telah melaksanakan Private Placement Tahap 1 dan 2 senilai Rp1,45 Triliun.
"WSBP tetap berkomitmen untuk melaksanakan seluruh kewajiban sesuai dengan ketentuan perjanjian perdamaian. Perseroan akan terus memastikan bahwa Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) diterapkan dengan konsisten, serta memastikan seluruh program Transformasi Perusahaan terealisasi sesuai dengan target pemulihan kinerja pasca restrukturisasi,” ujar Fandy.
(DESI ANGRIANI)
作者:21/09/2024 10:23 WIB,文章来源Idxchannel,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:以上内容仅代表作者或嘉宾的观点,不代表 FOLLOWME 的任何观点及立场,且不代表 FOLLOWME 同意其说法或描述,也不构成任何投资建议。对于访问者根据 FOLLOWME 社区提供的信息所做出的一切行为,除非另有明确的书面承诺文件,否则本社区不承担任何形式的责任。
FOLLOWME 交易社区网址: www.followme.asia
加载失败()