Pasardana.id - Emiten yang beroperasi dan berinvestasi dalam bidang pertambangan batubara, perdagangan dan jasa melalui anak perusahaan, Harum Energy Tbk (IDX: HRUM) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan dengan pemberian fasilitas pinjaman oleh PT Harum Nickel Industry (HNI) selaku entitas anak, kepada PT Westrong Metal Industry (WMI) yang juga entitas anak Perseroan, dengan jumlah sebanyak-banyaknya USD45 juta atau setara dengan Rp681.21 miliar pada tanggal 30 September 2024, untuk tujuan pembiayaaan modal kerja dan pembiayaan umum perusahaan serta untuk tujuan investasi WMI.
“Setiap pinjaman akan dikenakan bunga atas jumlah pokok yang terutang sebesar SOFR + 2,60% per tahun terhitung sejak tanggal dicairkannya masing-masing pinjaman sampai dengan jumlah pokok terkait dilunasi seluruhnya,” sebut Ray A. Gunara selaku Direktur Utama HRUM dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (02/10).
Lebih lanjut disebutkan, pemberian fasilitas pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman ini merupakan bagian dari investasi Perseroan pada WMI, dimana fasilitas pinjaman tersebut diperlukan untuk membiayai modal kerja dan pembiayaan umum perusahaan serta untuk tujuan investasi.
Sebagai informasi, HNI merupakan suatu entitas anak HRUM yang mana Perseroan secara tidak langsung memiliki lebih dari 99% saham dalam modal ditempatkan dan disetor HNI;
WMI merupakan suatu entitas anak HRUM dimana HNI memiliki 80,7% saham dalam modal ditempatkan dan disetor WMI;
Selain itu, terdapat anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris HNI dan WMI yang juga menjabat sebagai anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan.
Tải thất bại ()