OJK Beri Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT Dana Kini Finance

avatar
· 阅读量 41

Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT Dana Kini Finance Nomor KEP-46/D.06/2024 pada tang?gal 24 September 2024. 

Perusahaan Pembiayaan tersebut, beralamat di Gedung Kawan Lama, Jalan Puri Kencana Nomor 1, Kembangan Selatan, Jakarta Barat, DKI Jakarta. 

Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner dimaksud.

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47 /POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah (POJK 47/2020), PT Dana Kini Finance diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal izin usaha ditetapkan,” sebut? Edi Setijawan selaku Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK seperti dilansir dalam Pengumuman OJK, Senin (07/10)

风险提示:以上内容仅代表作者或嘉宾的观点,不代表 FOLLOWME 的任何观点及立场,且不代表 FOLLOWME 同意其说法或描述,也不构成任何投资建议。对于访问者根据 FOLLOWME 社区提供的信息所做出的一切行为,除非另有明确的书面承诺文件,否则本社区不承担任何形式的责任。

FOLLOWME 交易社区网址: www.followme.asia

喜欢的话,赞赏支持一下
avatar
回复 0

加载失败()

  • tradingContest