
Raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang. Hal ini sebagaimana yang telah tertuang dalam hasil putusan atas perkara nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
"Akhirnya putusan permohonan pemohon dikabulkan dan termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya," kata Humas PN Semarang, Haruno Patriadi, saat dimintai konfirmasi oleh detikJateng lewat pesan singkat, Rabu (23/10/2024).
Perlu diketahui, status pailit Sritex ini diputus pada hari Senin (21/10) dalam perkara terkait pembatalan perdamaian yang tercatat pada 2 September 2024 lalu. Putusan ini diambil di ruang sidang R.H. Purwoto Suhadi Gandasubrata, S.H. Sidang itu dipimpin oleh Hakim Ketua Moch Ansar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, pemohon menyebut termohon telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022.
Dalam hal ini pemohon dalam perkara pembatalan perkara itu adalah pihak PT Indo Bharat Rayon sedangkan termohon sebenarnya tidak hanya PT Sritex, tapi ada juga anak perusahaannya yaitu PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
Sehingga pemohon meminta Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi) dibatalkan.
Pemohon meminta para termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya, yang kemudian dikabulkan oleh hakim. Hingga saat ini detikJateng masih berusaha meminta tanggapan dari PT Sritex terkait putusan tersebut.
Sebagai informasi, kabar terkait kondisi Sritex yang mengalami pailit ini sudah muncul sejak Juni 2024 kemarin. Saat itu perusahaan dikabarkan terlilit utang dan terancam bangkrut.
Namun kala itu Sritex menyatakan bahwa perusahaan masih beroperasi dan tidak ada putusan pailit dari pengadilan. Walaupun perusahaan juga mengakui kinerjanya sedang mengalami penurunan imbas COVID-19 hingga adanya perang membuat persaingan ketat di industri tekstil global.
"Tidak benar (Sritex dinyatakan pailit pada 2023), karena perseroan masih beroperasi dan tidak ada putusan pailit dari pengadilan," kata Direktur Keuangan Sritex, Welly Salam dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (25/6/2024).
"Kondisi geopolitik perang di Rusia-Ukrania serta Israel-Palestina menyebabkan terjadinya gangguan supply chain dan penurunan ekspor karena terjadi pergeseran prioritas oleh masyarakat kawasan Eropa maupun Amerika Serikat," jelasnya.
Selain itu, terjadinya over supply tekstil di China menyebabkan terjadinya dumping harga. Produk dumping tersebut, kata Welly, menyasar terutama ke negara-negara di luar Eropa dan China yang longgar aturan impornya, salah satunya Indonesia.
"Situasi geopolitik dan gempuran produk China masih terus berlangsung sehingga penjualan belum pulih. Perseroan tetap beroperasi dengan menjaga keberlangsungan usaha, serta operasional dengan menggunakan kas internal maupun dukungan sponsor," bebernya.
Atas kondisi tersebut, Sritex telah memohon relaksasi kepada kreditur dan mayoritas disebut sudah memberikan persetujuan. Restrukturisasi melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) telah selesai dilakukan.
(alg/rir)Được in lại từ detik_id, bản quyền được giữ lại bởi tác giả gốc.
Tuyên bố miễn trừ trách nhiệm: Nội dung trên chỉ đại diện cho quan điểm của tác giả hoặc khách mời. Nó không đại diện cho quan điểm hoặc lập trường của FOLLOWME và không có nghĩa là FOLLOWME đồng ý với tuyên bố hoặc mô tả của họ, cũng không cấu thành bất kỳ lời khuyên đầu tư nào. Đối với tất cả các hành động do khách truy cập thực hiện dựa trên thông tin do cộng đồng FOLLOWME cung cấp, cộng đồng không chịu bất kỳ hình thức trách nhiệm nào trừ khi có cam kết rõ ràng bằng văn bản.
Website Cộng đồng Giao Dịch FOLLOWME: www.followme.asia
Tải thất bại ()