
PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL) mengajukan kasasi atas putusan pailit yang dinyatakan oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang dalam perkara dengan nomor 2/Pdt. Sus Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada Senin (21/10) kemarin.
Perusahaan mengaku sudah melakukan pembicaraan, baik secara internal maupun kepada para pemenang kepentingan lainnya, sebelum mendaftarkan kasasi atas putusan pailit tersebut.
"Kami menghormati putusan hukum tersebut, dan merespons cepat dengan melakukan konsolidasi internal dan konsolidasi dengan para stakeholder terkait," tulis Sritex dalam keterangan resminya, Jumat (25/10/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini, kami telah mendaftarkan kasasi untuk menyelesaikan persoalan ini dengan baik dan memastikan terpenuhinya kepentingan para stakeholder," sambung perusahaan.
Sritex mengaku upaya ini merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan kepada para kreditur, pelanggan, karyawan dan pemasok yang sudah bersama dengan mereka selama lebih dari setengah abad.
"Selama 58 tahun, Sritex telah menjadi bagian dari industri tekstil Indonesia. Sebagai perusahaan tekstil terbesar di Asia tenggara, kami telah berkontribusi bagi Solo Raya, Jawa Tengah dan Indonesia," terang perusahaan.
"Saat ini ada sekitar 14.112 karyawan SRIL yang terdampak langsung, 50.000 karyawan dalam Grup Sritex, dan tak terhitung usaha kecil dan menengah lain yang keberlangsungan usahanya tergantung pada aktivitas bisnis Sritex," tambah Sritex.
Sehingga penting bagi perusahaan untuk berjuang melawan putusan pailit tersebut. Pada akhirnya Sritex hanya bisa meminta dukungan dari pemerintah dan stakeholder lain agar perusahaan dapat terus beroperasi.
"Sritex membutuhkan dukungan dari pemerintah dan stakeholder lain agar dapat terus berkontribusi bagi kemajuan industri tekstil Indonesia di masa depan," pungkas Sritex.
Sebagai informasi, sebelumnya Sritex bersama dengan tiga anak usahanya(PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.
Putusan ini sudah tertuang atas perkara nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg terkait pembatalan perdamaian yang tercatat pada 2 September 2024 lalu. Putusan ini diambil di ruang sidang R.H. Purwoto Suhadi Gandasubrata, S.H. Sidang itu dipimpin oleh Hakim Ketua Moch Ansar.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, pemohon menyebut termohon telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022.
(fdl/fdl)作者:Ignacio Geordi Oswaldo -,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:以上内容仅代表作者或嘉宾的观点,不代表 FOLLOWME 的任何观点及立场,且不代表 FOLLOWME 同意其说法或描述,也不构成任何投资建议。对于访问者根据 FOLLOWME 社区提供的信息所做出的一切行为,除非另有明确的书面承诺文件,否则本社区不承担任何形式的责任。
FOLLOWME 交易社区网址: www.followme.asia
加载失败()