
PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL) buka-bukaan soal kondisi perusahaan usai dinyatakan pailit. Status pailit diputuskan oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang dalam perkara dengan nomor 2/Pdt. Sus Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada Senin (21/10) kemarin.
Manajemen perusahaan mengatakan, saat ini jumlah karyawan dalam grup Sritex adalah 50.000. Lalu ada 14.112 karyawan yang bakal terdampak langsung akibat putusan tersebut.
"Saat ini ada sekitar 14.112 karyawan SRIL yang terdampak langsung, 50.000 karyawan dalam Grup Sritex, dan tak terhitung usaha kecil dan menengah lain yang keberlangsungan usahanya tergantung pada aktivitas bisnis Sritex," tulis manajemen dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/10/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perusahaan siap mengajukan kasasi atas status pailit mereka. Sritex mengaku sudah melakukan pembicaraan, baik secara internal maupun kepada para pemenang kepentingan lainnya, sebelum mendaftarkan kasasi atas putusan pailit tersebut.
"Kami menghormati putusan hukum tersebut, dan merespons cepat dengan melakukan konsolidasi internal dan konsolidasi dengan para stakeholder terkait," tulis Sritex.
"Hari ini, kami telah mendaftarkan kasasi untuk menyelesaikan persoalan ini dengan baik dan memastikan terpenuhinya kepentingan para stakeholder," sambung perusahaan.
Sritex mengaku upaya ini merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan kepada para kreditur, pelanggan, karyawan dan pemasok yang sudah bersama dengan mereka selama lebih dari setengah abad.
"Selama 58 tahun, Sritex telah menjadi bagian dari industri tekstil Indonesia. Sebagai perusahaan tekstil terbesar di Asia tenggara, kami telah berkontribusi bagi Solo Raya, Jawa Tengah dan Indonesia," terang perusahaan.
Sehingga penting bagi perusahaan untuk berjuang melawan putusan pailit tersebut. Pada akhirnya Sritex hanya bisa meminta dukungan dari pemerintah dan stakeholder lain agar perusahaan dapat terus beroperasi.
Sebagai informasi, sebelumnya Sritex bersama dengan tiga anak usahanya(PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.
(ily/hns)Được in lại từ detik_id, bản quyền được giữ lại bởi tác giả gốc.
Tuyên bố miễn trừ trách nhiệm: Quan điểm được trình bày hoàn toàn là của tác giả và không đại diện cho quan điểm chính thức của Followme. Followme không chịu trách nhiệm về tính chính xác, đầy đủ hoặc độ tin cậy của thông tin được cung cấp và không chịu trách nhiệm cho bất kỳ hành động nào được thực hiện dựa trên nội dung, trừ khi được nêu rõ bằng văn bản.
Website Cộng đồng Giao Dịch FOLLOWME: www.followme.asia
Tải thất bại ()