
Perusahaan raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman atau Sritex resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang dengan nomer putusan siding 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Semarang.
Sebelum terjadi putusan pailit ini, perusahaan tekstil kain Sritex ini seringkali diisukan bangkrut mengingat pendapatan yang anjlok karena adanya pandemi covid-19. Apa bedanya pailit dengan bangkrut?
Melansir website resmi Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, kepailitan adalah proses penyelesaian sengketa bisnis melalui litigasi di pengadilan niaga. Proses ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang disingkat UUK 2004.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut pasal 1 angka 1 UUK 2004, kepailitan merupakan sita umum terhadap semua aset debitur yang mengalami kepailitan, yang dikelola dan diselesaikan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.
Dari definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa inti dari kepailitan adalah suatu proses yang mencerminkan kesulitan debitur dalam menyelesaikan kewajiban utangnya kepada kreditur, yang pada akhirnya dinyatakan oleh pengadilan sebagai pailit.
Pihak yang dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan pernyataan pailit di Pengadilan Niaga meliputi kreditur, debitur, Bank Indonesia, Menteri Keuangan, Badan Pengawas Pasar Modal, dan jaksa.
Sebelum mengajukan permohonan pernyataan pailit, terdapat dua syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Syarat-syarat tersebut diatur dalam pasal 2 ayat (1) UUK 2004, yaitu:
1. Debitur harus memiliki dua atau lebih kreditur.
2. Debitur tidak melunasi setidaknya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.
Setelah permohonan tersebut diterima oleh pengadilan, akan dilakukan sidang pemeriksaan, dan putusan pailit harus dibacakan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah tanggal pendaftaran permohonan.
Kepailitan membatasi kewenangan debitur pailit, terutama terkait harta kekayaan. Kewenangan untuk mengelola dan menyelesaikan asetnya beralih ke kurator. Debitur pailit hanya boleh melakukan tindakan hukum terkait harta jika tindakan tersebut dapat menambah aset pailit.
Jika ada tindakan hukum yang berpotensi merugikan kreditur atau mengurangi aset pailit, kurator dapat meminta pembatalan tindakan tersebut. Selain itu, debitur pailit harus berkonsultasi dengan kurator sebelum melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan harta kekayaan untuk mencegah kerugian.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), bangkrut berarti mengalami kerugian besar yang mengakibatkan perusahaan gulung tikar. Istilah bangkrut merujuk pada kondisi keuangan perusahaan yang tidak stabil akibat kerugian yang signifikan, sehingga perusahaan harus menghentikan operasinya.
Berbeda dengan bangkrut, pailit diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Dengan kata lain, bangkrut mencerminkan situasi keuangan yang buruk yang memaksa perusahaan untuk tutup, sedangkan pailit adalah kondisi di mana perusahaan tidak dapat memenuhi kewajiban utangnya yang telah jatuh tempo, dan dinyatakan melalui keputusan Pengadilan Niaga.
(fdl/fdl)Được in lại từ detik_id, bản quyền được giữ lại bởi tác giả gốc.
Tuyên bố miễn trừ trách nhiệm: Nội dung trên chỉ đại diện cho quan điểm của tác giả hoặc khách mời. Nó không đại diện cho quan điểm hoặc lập trường của FOLLOWME và không có nghĩa là FOLLOWME đồng ý với tuyên bố hoặc mô tả của họ, cũng không cấu thành bất kỳ lời khuyên đầu tư nào. Đối với tất cả các hành động do khách truy cập thực hiện dựa trên thông tin do cộng đồng FOLLOWME cung cấp, cộng đồng không chịu bất kỳ hình thức trách nhiệm nào trừ khi có cam kết rõ ràng bằng văn bản.
Website Cộng đồng Giao Dịch FOLLOWME: www.followme.asia
Tải thất bại ()