
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid berencana menerbitkan para pengusaha perkebunan sawit yang belum memiliki sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) dalam seratus hari kepemimpinannya di Kementerian.
Nusron mengatakan hingga saat ini setidaknya ada 537 badan hukum atau badan usaha yang terdaftar perkebunan sawit yang belum punya sertifikat HGU. Namun selama ini bisa beroperasi atau mengolah lahan perkebunannya hanya dengan Izin Usaha Perkebunan (IUP).
"Menyelesaikan pendaftaran dan penerbitan sertifikat Hak Guna Usaha atau HGU, untuk 537 badan hukum yang sudah mempunyai izin usaha perkebunan atau IUP kelapa sawit tapi belum punya HGU," kata Nusron dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Jakarta, Rabu (30/10/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan kondisi ini terjadi karena adanya perubahan isi dalam Pasal 46 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 yang pada awalnya memperbolehkan para pengusaha perkebunan sawit ini untuk beroperasi hanya dengan IUP. Namun pada 2016 isi pasal ini kemudian sedikit diubah yang membuat para pengusaha tersebut juga harus memiliki sertifikat HGU untuk bisa beroperasi.
"Perlu kami sampaikan pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan pasal 41 mengatakan bahwa yang boleh melakukan budi daya tanaman perkebunan adalah perusahaan yang mempunyai izin usaha perkebunan dan/atau hak guna atas tanah," jelas Nusron.
"Pada tanggal 27 Oktober Tahun 2016 ada keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengatakan bahwa kalimat 'dan/atau'-nya dihapus menjadi 'dan', 'atau'-nya dihapus. Jadi sebelumnya yang boleh menanam kelapa sawit itu harus punya IUP atau punya HGU, sekarang dengan adanya keputusan MK itu adalah punya IUP dan juga punya HGU," terangnya lagi.
Para pengusaha yang sudah punya IUP sawit namun belum memiliki HGU inilah yang akan diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN, yang jika ditotal lahannya mencapai 2,5 hektare.
Hal ini menjadi penting mengingat ke-537 badan hukum ini masih beroperasi tanpa HGU meski perubahan aturan itu sudah diberlakukan delapan tahun yang lalu.
"Akibat keputusan itu ada 537 badan hukum dari tahun 2016 bulan Oktober sampai sekarang ini, sampai tahun 2024 ada yang menanam kelapa sawit punya izin IUP tapi tidak punya HGU. Nah ini yang mau kita tertibkan dalam 100 hari ini harus tuntas," terangnya.
"Kalau ditotal jumlahnya berapa? Jumlahnya ada 2,5 juta hektar, ini yang APL, Area Penggunaan Lain, bukan di kawasan hutan, yang di kawasan lain lagi itu di ranah rezimnya Kementerian Kehutanan," papar Nusron lagi.
(fdl/fdl)Được in lại từ detik_id, bản quyền được giữ lại bởi tác giả gốc.
Tuyên bố miễn trừ trách nhiệm: Nội dung trên chỉ đại diện cho quan điểm của tác giả hoặc khách mời. Nó không đại diện cho quan điểm hoặc lập trường của FOLLOWME và không có nghĩa là FOLLOWME đồng ý với tuyên bố hoặc mô tả của họ, cũng không cấu thành bất kỳ lời khuyên đầu tư nào. Đối với tất cả các hành động do khách truy cập thực hiện dựa trên thông tin do cộng đồng FOLLOWME cung cấp, cộng đồng không chịu bất kỳ hình thức trách nhiệm nào trừ khi có cam kết rõ ràng bằng văn bản.
Website Cộng đồng Giao Dịch FOLLOWME: www.followme.asia
Tải thất bại ()