
IDXChannel - PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) dihukum harus membayar ganti rugi sebesar Rp107,4 miliar kepada PT Harmas Jalesveva. Pasalnya, upaya kasasi yang diajukan perseroan ditolak Mahkamah Agung (MA).
Corporate Secretary Bukalapak, Cut Fika Lutfi mengatakan, perseroan telah menerima putusan kasasi dengan No 2461 K/PDT/2024 melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Menindalaknjuti ketetapan hukum tersebut, perseroan memutuskan untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung," katanya, Kamis (31/10/2024).
Cut Fika menegaskan putusan kasasi yang ditolak tersebut belum bisa dieksekusi. Pasalnya, terdapat prosedur wajib yang harus dipenuhi oleh para pihak sebelum ganti rugi itu dapat dieksekusi.
Selain itu, dia juga memastikan Bukalapak berkomitmen untuk menjaga operasional dan kepatuhan hukum dengan memperkuat kebijakan internal dan melakukan evaluasi berkala terhadap proses operasional.
"Langkah-langkah ini bertujuan untuk mencegah potensi masalah hukum dan memastikan keberlanjutan operasional perusahaan," katanya.
Kasus hukum ini bermula saat Harmas Jalesveva mengajukan gugatan senilai Rp90 miliar kepada Bukalapak karena BUKA membatalkan secara sepihak atas sewa ruang dan lantai Gedung Office Tower One Belpark dan mengakibatkan kerugian bagi Harmas.
Namun, gugatan tersebut ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kemudian, Harmas kembali mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nilai gugatan lebih besar yakni Rp107 miliar. Gugatan tersebut diterima dan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Atas gugatan tersebut, Bukalapak mengajukan banding. BUKA berkeyakinan Harmas wanprestasi karena gagal menyerahkan ruangan objek sewa sesuai dengan tenggang waktu yang dijanjikan dalam Letter of Intent (LoI).
Singkat cerita, aksi gugat menggugat ini sampai kepada MA. Bukalapak mengajukan kasasi pada 28 Oktober 2023 namun ditolak oleh MA. Kini, BUKA kembali mengajukan PK.
(Rahmat Fiansyah)
Được in lại từ Idxchannel, bản quyền được giữ lại bởi tác giả gốc.
Tuyên bố miễn trừ trách nhiệm: Quan điểm được trình bày hoàn toàn là của tác giả và không đại diện cho quan điểm chính thức của Followme. Followme không chịu trách nhiệm về tính chính xác, đầy đủ hoặc độ tin cậy của thông tin được cung cấp và không chịu trách nhiệm cho bất kỳ hành động nào được thực hiện dựa trên nội dung, trừ khi được nêu rõ bằng văn bản.
Tải thất bại ()