
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan denda Rp 2,7 miliar kepada 2 manajer investasi dan 2 pihak pelanggar di pasar modal.
Demikian diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, DK OJK Friderica Widyasari Dewi (Kiki Widyasari), yang mewakili Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi.
"Sejak 25 September sampai Oktober 2024, OJK telah mengenakan sanksi berupa denda total Rp 2,7 miliar kepada 2 pihak dan 2 manajer investasi," kata Kiki dalam konferesi pers, Jumat (1/11/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengawasan terhadap pelanggaran di pasar modal memang terus dilakukan. OJK tidak akan segan-segan memberikan sanksi mulai dari administrasi hingga denda jika ada pihak hingga perusahaan efek yang melakukan pelanggaran di pasar modal.
Sebelumnya saja, OJK telah melakukan sanksi administrasi kepada manajer investasi, perusahaan efek hingga emiten nakal di pasar modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif & Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan sanksi untuk manajer investasi yang nakal itu ditujukan kepada PT IndoSterling Aset Manajemen. OJK telah mencabut izin usahanya.
"Di bidang pasar modal pada bulan Agustus 2024 OJK antara lain telah mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin us
(ada/hns)作者:Aulia Damayanti -,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:以上内容仅代表作者或嘉宾的观点,不代表 FOLLOWME 的任何观点及立场,且不代表 FOLLOWME 同意其说法或描述,也不构成任何投资建议。对于访问者根据 FOLLOWME 社区提供的信息所做出的一切行为,除非另有明确的书面承诺文件,否则本社区不承担任何形式的责任。
FOLLOWME 交易社区网址: www.followme.asia
加载失败()