
IDXChannel - PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) melaksanakan aksi korporasi Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau private placement tahap 3.
Kepala Divisi Corporate Secretary WSBP, Fandy Dewanto menjelaskan, private placement tahap 3 merupakan kelanjutan implementasi skema Tranche D Perjanjian Perdamaian.
“Private Placement tahap 3 ini dilakukan setelah melewati proses verifikasi nilai tagihan serta kelengkapan dokumen administrasi pada kreditur. Verifikasi merupakan langkah penting untuk memastikan semua proses berjalan transparan, akurat, dan menjaga kepercayaan para pemangku kepentingan. Dengan aksi korporasi ini kami memastikan seluruh kreditur memperoleh haknya,” ujar Fandy dalam siaran pers, Rabu (13/11/2024).
Perseroan menetapkan tanggal pelaksanaan Private Placement Tahap 3 pada 20 November 2024 dan pencatatan saham hasil aksi korporasi pada 21 November 2024.
Kemudian pemberitahuan hasil Private Placement Tahap 3 pada 22 November 2024.
Seiring dengan pelaksanaan Private Placement Tahap 3 jumlah modal saham ditempatkan dan modal disetor Perseroan akan meningkat dari 54,91 miliar lembar saham menjadi 55,09 miliar lembar saham.
Bentuk kepatuhan WSBP pada implementasi skema restrukturisasi homologasi juga tercermin dari konsistensi WSBP dalam menjalankan kewajiban pembayaran Cash Flow Available for Debt Services (CFADS) yang telah berlangsung 4 tahap secara tepat waktu dengan total nilai mencapai Rp320,85 miliar.
WSBP juga penyelesaian utang Kreditur Finansial (perbankan) yang dilakukan melalui skema Long Term Loan atau Pinjaman Jangka Panjang selama 17 tahun yang telah mendukung skema Perdamaian. Termasuk penyelesaian 85 persen dari total tagihan Kreditur Pemegang Obligasi melalui Obligasi Wajib Konversi (OWK).
“Langkah-langkah strategis yang kami ambil guna memastikan bahwa WSBP mematuhi homologasi dan menjaga kepercayaan para pemegang saham, kreditur, dan mitra kerja kami,” tutur Fandy.
Adapun private placement menjadi salah satu kewajiban WSBP dalam mematuhi homologasi yang telah disahkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui register perkara No. 497/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 28 Juni 2022 dan telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1455 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 tertanggal 20 September 2022.
(DESI ANGRIANI)
作者:13/11/2024 22:00 WIB,文章来源Idxchannel,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:以上内容仅代表作者或嘉宾的观点,不代表 FOLLOWME 的任何观点及立场,且不代表 FOLLOWME 同意其说法或描述,也不构成任何投资建议。对于访问者根据 FOLLOWME 社区提供的信息所做出的一切行为,除非另有明确的书面承诺文件,否则本社区不承担任何形式的责任。
FOLLOWME 交易社区网址: www.followme.asia
加载失败()