Kenaikan PPN 12 Persen Masih Hangat, Prabowo-DPR Bahas Program Tax Amnesty

avatar
· Lượt xem 56

Pasardana.id - Masih hangat soal penetapan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan diterapkan 1 Januari 2025, Pemerintahan Prabowo Subianto bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah mempertimbangkan kembali pelaksanaan Program Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty.

Adapun rencana tax amnesty terungkap dari hasil Rapat Panja Program Legislasi Nasional RUU Prioritas 2025 yang digelar Badan Legislasi DPR pada Senin (18/11) beberapa hari lalu. 

Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun mengakui rencana program Pengampunan Pajak (tax amnesty) ini masuk dalam daftar Draf Usulan Prolegnas RUU Prioritas 2025.

Kata dia, dalam daftar panjang usulan RUU yang akan masuk prolegnas 2025, tiba-tiba ada usulan RUU Pengampunan Pajak. 

"Di tengah-tengah itu kan memang kita tidak pernah merencanakan tax amnesty. Ini datang mendadak begini," ungkap dia di Gedung Bappenas, Jakarta, Selasa (19/11).

Misbakhun mengatakan, rencana tax amnesty yang mendadak itu terlihat ketika pemerintah dan Badan Legislatif (Baleg) mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty masuk prolegnas 2025 dalam rapat bersama, Senin (18/11) malam.

DPR yang dalam rapat paripurna ke-8 masa persidangan I tahun 2024-2024, Selasa pagi (19/11), langsung menyepakati daftar 41 Rancangan Undang-Udang (RUU) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025, termasuk RUU Pengampunan Pajak.

Program pengampunan pajak atau tax amnesty ini mengindikasikan bahwa pemerintah dan DPR serius untuk membahas kembali kebijakan yang pernah sukses menarik dana repatriasi dalam jumlah besar pada tahun 2016 lalu.

Jika rencana ini terealisasi, maka ini akan menjadi tax amensty jilid III pemerintah, yang memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengungkap harta yang belum dilaporkan dan mendapatkan penghapusan pajak serta sanksi.

Sedangkan, dalam draf pemerintah dan DPR sepakat naskah akademik dan juga naskah RUU disiapkan oleh Komisi XI DPR.

Disamping itu, kesepakatan ini menjadi sorotan karena berbarengan dengan penetapan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan diterapkan 1 Januari 2025.

Pasalnya, ketika masyarakat dihadapkan pada kenaikan PPN, orang kaya justru berpeluang mendapatkan pengampunan pajak.

Menyikapi perdebatan kenaikan PPN 12 persen, Misbakhun mengatakan, jika DPR menyerahkannya ke pemerintah karena implementasinya dijalankan eksekutif sesuai UU.

Sedangkan untuk rencana tax amnesty jilid III, karena diusulkan mendadak, selanjutnya akan dibahas teknis dalam rapat-rapat DPR mendatang bersama pemerintah.

"Tujuannya amnesty itu adalah mencari jalan keluar, membangun text base dan sebagainya. Nanti diskusi teknis," tukas dia.

Tuyên bố miễn trừ trách nhiệm: Nội dung trên chỉ đại diện cho quan điểm của tác giả hoặc khách mời. Nó không đại diện cho quan điểm hoặc lập trường của FOLLOWME và không có nghĩa là FOLLOWME đồng ý với tuyên bố hoặc mô tả của họ, cũng không cấu thành bất kỳ lời khuyên đầu tư nào. Đối với tất cả các hành động do khách truy cập thực hiện dựa trên thông tin do cộng đồng FOLLOWME cung cấp, cộng đồng không chịu bất kỳ hình thức trách nhiệm nào trừ khi có cam kết rõ ràng bằng văn bản.

Website Cộng đồng Giao Dịch FOLLOWME: www.followme.asia

Ủng hộ nếu bạn thích
avatar
Trả lời 0

Tải thất bại ()

  • tradingContest