
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berencana mengkaji ulang Permenperin Nomor 29 Tahun 2017 terkait ketentuan dan tata cara penghitungan nilai Tingkat Komponen dalam Negeri (TKDN) untuk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT).
"Kami sedang mempertimbangkan, mereview Permenperin nomor 29/2017 yang mengatur mengenai 3 skema investasi dalam pemenuhan syarat TKDN untuk industri HKT," kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif dalam konferensi pers di Kemenperin, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024).
Ia mengatakan, dalam aturan tersebut ada tiga skema bagi perusahaan produsen handphone untuk mendapatkan TKDN yaitu skema manufaktur, skema aplikasi, dan skema inovasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Permenperin 29/2017 ada tiga skema tadi itu, dan salah satunya skema inovasi, dan dalam skema inovasi itu kalau dia investasi untuk inovasi sekian rupiah itu dia memenuhi TKDN, dapat skor TKDN sekian. Jadi memang bergantung pada nilai investasinya," terangnya.
"Beda kalau dengan skema manufaktur, dia bangun pabrik di sini, kemudian produknya itu dihitung skor TKDN-nya. Atau juga skema ketiga, dia skema aplikasi, dilihat aplikasinya, dihitung nilainya ada sekian nilai aplikasinya, maka dia dapat skor TKDN sekian," jelas Febri lagi.
Febri mengatakan, rencana perubahan aturan TKDN ini ingin dilakukan karena struktur industri dalam negeri saat ini sudah berubah, khususnya untuk industri HKT.
"Kami mempertimbangkan bahwa sudah terjadi perubahan struktur industri dalam negeri, pergeseran, sehingga Permenperin tersebut harus menyesuaikan dengan kebutuhan saat ini. Ya kan bisa saja dilihat dari sisi komposisi sales, teknologi, dan juga jumlah industri yang bisa menyokong industri smartphone itu," sambungnya.
(ara/ara)作者:Ignacio Geordi Oswaldo -,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:以上内容仅代表作者或嘉宾的观点,不代表 FOLLOWME 的任何观点及立场,且不代表 FOLLOWME 同意其说法或描述,也不构成任何投资建议。对于访问者根据 FOLLOWME 社区提供的信息所做出的一切行为,除非另有明确的书面承诺文件,否则本社区不承担任何形式的责任。
FOLLOWME 交易社区网址: www.followme.asia
加载失败()