
Pemerintah tidak akan menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok tahun depan. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengungkapkan walaupun CHT Tidak naik tapi harga jual eceran (HJE) tetap naik.
Menurut Askolani keputusan ini sejalan dengan pembahasan Rencana Angggaran dan Pendapatan Belanja Negara (RAPTN) 2025 bersama DPR.
"Tidak ada kenaikan CHT pada 2025, hanya kenaikan HJE," kata Askolani dikutip dari CNNIndonesia.com, ditulis Minggu (24/11/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
HJE adalah harga penyerahan pedagang kepada konsumen terakhir yang di dalamnya sudah termasuk cukai, yang wajib tertera pada pita cukai. Tarif HJE ini ditentukan berbeda mengikuti jenis atau golongan rokoknya.
Dia menyebut pemerintah saat ini masih menghitung tarif HJE bersama Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.
Askolani menargetkan pembahasan HJE ini bisa selesai akhir Desember dan Januari 2025 bisa diimplementasikan pabrik rokok."Semoga akhir bulan ini (selesai pembahasan tarif HJE)," jelas dia.
(kil/kil)作者:Anisa Indraini -,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:以上内容仅代表作者或嘉宾的观点,不代表 FOLLOWME 的任何观点及立场,且不代表 FOLLOWME 同意其说法或描述,也不构成任何投资建议。对于访问者根据 FOLLOWME 社区提供的信息所做出的一切行为,除非另有明确的书面承诺文件,否则本社区不承担任何形式的责任。
FOLLOWME 交易社区网址: www.followme.asia
加载失败()