Pasardana.id – Rapat Umum Para Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT Indofarma Tbk (IDX: INAF) yang dilaksanakan pada tanggal 12 Desember 2024, menyetujui Pengalihan Aset Perseroan melalui Penjualan yang Merupakan Lebih dari 50% Jumlah Kekayaan Bersih Perseroan untuk Kebutuhan Perseroan yang akan dilakukan dalam bentuk penjualan aset Perseroan berupa tanah dan bangunan yang merupakan Aset Non Jaminan dan Aset Jaminan Non Produksi.
Dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (16/12), Hilda Yani selaku Corporate Secretary INAF menjelaskan, rincian Pengalihan Aset Perseroan adalah sebagai berikut:
A. Aset non Jaminan
1) Pabrik kosong di Kawasan Industri Delta Silicon, Lemah Abang, Cibatu, Kab. Bekasi;
2) Tanah kosong di Jl. Sriwijaya, Jakasampurna, Bekasi Barat;
3) Rumah tinggal di Komplek Perumahan Citra Raya Cikupa, Tangerang sebanyak 5 SHGB;
4) Tanah kosong di Jl. W. Monginsidi, Kupang Kota-Teluk Betung Utara, Lampung;
5) Gudang kosong di Jl. Ali Gatmir No 37, Kecamatan Ilir Timur 1, Kota Palembang sebanyak 5 SHGB; 6) Gudang kosong di Jl. Sultan Taha No 5, Kelurahan Pasar Jambi, Provinsi Jambi;
7) Tanah kosong di Jl. Hj. Adam Malik No. 126, Kecamatan Medan Barat, Medan;
8) Kantor cabang di Perumahan Crown Hill Estate, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam;
9) Kantor cabang di Jl. Rahadi Husman No. 6, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak;
10) Kantor cabang di Jl. Sutomo No. 39, Kelurahan Sawerigading, Kota Makassar;
B. Aset Jaminan Non Produksi Tanah dan bangunan di Jalan Tambak No. 2, Kebon Manggis, Matraman, Jakarta Timur.
Lebih lanjut disampaikan, Rapat juga memberikan Kewenangan kepada Direksi untuk Melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan Penjualan yang Merupakan Lebih dari 50% Jumlah Kekayaan Bersih Perseroan tersebut, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan di bidang pasar modal dan perjanjian dengan pihak ketiga.
Diketahui, Rapat Umum Pemegang Saham telah memenuhi kuorum karena dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 2.500.035.000 saham atau 80,6654% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
加载失败()