
IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan delisting paksa alias force delisting terhadap delapan perusahaan tercatat pada 2025. Salah satu saham yang terkena delisting tersebut adalah saham PT Hanson International Tbk (MYRX) yang dimiliki oleh Benny Tjokrosaputro.
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI, Adi Pratomo Aryanto menilai, keputusan Bursa melakukan delisting paksa terhadap saham MYRX karena adanya putusan pailit terhadap perusahaan tersebut dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
"Efektif delisting pada 21 Juli 2025," katanya dalam pengumuman dikutip Jumat (20/12/2024).
BEI sebelumnya menerapkan penghentian sementara perdagangan alias suspensi terhadap saham MYRX karena putusan pailit itu. Namun, Bursa mengingatkan potensi delisting beberapa kali dan terakhir pada awal 2024 karena masa suspensi saham perseroan mencapai 48 bulan.
Hingga 30 September 2024, saham MYRX tak memiliki pengendali karena porsi masyarakat mencapai 66,23 persen. Sementara sisanya saham lainnya dimiliki oleh Kejaksaan Agung atau Kejagung (22,92 persen) dan Asabri (10,85 persen).
MYRX bukan satu-satunya saham yang terafiliasi Benny Tjokro. Di samping MYRX, ada beberapa saham lainnya yakni PT Siwani Makmur Tbk (SIMA), PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME), PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO), dan PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA). Emiten-emiten ini sebagian besarnya sahamnya dimiliki oleh Kejagung.
Senada dengan MYRX, SIMA mendapatkan peringatan dari BEI soal delisting. Pada Februari 2024, regulator mengeluarkan pengumuman bahwa suspensi SIMA telah mencapai 48 bulan dan berpotensi delisting paksa. Sebanyak 82 persen saham SIMA dikuasai masyarakat dan 12 persen dimiliki oleh Kejagung.
Di bulan yang sama, HOME juga mendapat peringatan serupa. Perusahaan di mana beneficial owner-nya adalah Benny Tjokro ini terancam delisting paksa karena masa suspensi telah mencapai 48 bulan. Kejagung tercatat sebagai pemegang saham terbesar sebanyak 24,67 persen.
Begitu juga dengan RIMO yang mendapat peringatan delisting hingga tujuh kali sejak Agustus 2022. Per Februari 2024, suspensi saham ini sudah mencapai 48 bulan. Pemegang saham terbesar RIMO adalah masyarakat 65,79 persen. Kejagung dan Asabri juga memiliki saham masing-masing 18,18 persen dan 5,45 persen.
Benny Tjokro tersangkut kasus Jiwasraya dan Asabri. Dia menggunakan dana investasi kedua perusahaan tersebut untuk "menggoreng" harga saham miliknya yang menyebabkan kerugian negara. Dalam kasus ini, dia dihukum penjara seumur hidup.
Sementara pengumuman delisting paksa terbaru BEI tak hanya berlaku bagi MYRX. Ada delapan saham lain yang akan didepak yakni MAMI, FORZ, KRAH, KPAS, KPAL, PRAS, dan NIPS.
(Rahmat Fiansyah)
Được in lại từ Idxchannel, bản quyền được giữ lại bởi tác giả gốc.
Tuyên bố miễn trừ trách nhiệm: Quan điểm được trình bày hoàn toàn là của tác giả và không đại diện cho quan điểm chính thức của Followme. Followme không chịu trách nhiệm về tính chính xác, đầy đủ hoặc độ tin cậy của thông tin được cung cấp và không chịu trách nhiệm cho bất kỳ hành động nào được thực hiện dựa trên nội dung, trừ khi được nêu rõ bằng văn bản.
Website Cộng đồng Giao Dịch FOLLOWME: www.followme.asia
Tải thất bại ()